SUMENEP, Madurapost.id – Miris melihat salah satu kendaraan dinas organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mati pajak kendaraan hingga lewat bulan namun tetap dipakai para pegawai.
Dari informasi yang dihimpun media ini, salah satu mobil Dinas yang mati pajak beserta plat nomornya pada 7 Agustus 2020 ber nomor polisi M 1297 VP masih dipakai pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Untuk pajak yang mati sebenarnya dari aturan seperti ini, kalau dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 mulai dari perencanaan sampai pengamanan semua laporan ada di OPD masing-masing,” ungkap Imam Hidayat, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPPKAD Sumenep saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (22/08/2020).
Imam mengatakan, segala bentuk tanggung jawab sudah dianggarkan oleh OPD masing-masing.
“Jadi sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk membayar pajak. Kita sering mendapatkan surat dari Samsat terkait pajak-pajak kendaraan yang belum terbayar,” katanya.
Selain hanya sering mendapatkan teguran dari Samsat soal plat merah yang lambat memperpanjang pajak. Pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.
“Akhirnya kita koordinasikan ke OPD masing-masing. Seharusnya Samsat tidak ke kita, tapi langsung ke OPD masing-masing. Cuma mereka tidak tahu mobil ini penanggung jawabnya siapa,” ujarnya.
Kendati begitu, pada bulan Juli 2020 kemarin saja, kata Imam, kembali teguran datang dari Samsat untuk kendaraan Dinas yang belum membayar pajak segera terbayarkan. Selain itu, belum ada regulasi sanksi bagi OPD yang telat maupun tidak mengurus pajak kendaraan Dinas.
“Sudah kita koordinasikan dengan OPD-nya untuk segera dibayar, Sanksinya langsung dari Samsat. Kami tidak punya tindakan teguran apapun, kecuali hanya mengingatkan. Karena sudah menjadi tanggung jawab mereka. Ya malu lah, di Dinas dianggarkan tapi belum bayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (Mp/al/kk)






