PAMEKASAN, MaduraPost – Menjamurnya Perusahan Rokok (PR) yang memproduksi rokok tidak dilengkapi pita cukai di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pamekasan bukanlah hal baru, Minggu (10/02/2023).
Meski demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai masih belum menampakkan keseriusannya dalam bertindak.
Perusahan rokok yang memproduksi tanpa pita cukai tersebut tidak hanya memasarkan di toko- toko kelontong di Pamekasan, melainkan kerap melakukan pengiriman keluar Madura hingga ke daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Ibu kota bahkan sampai keluar pulau Jawa.
Informasi yang dihimpun MaduraPost, setiap pengiriman beromset ratusan juta bahkan miliaran rupiah. bergantung armada yang di pakai, jika mengunakan mobil mini bus untuk sekali berangkat beromset antara 70 hingga 80 juta.
jika mengunakan mobil travel di kisaran setegah miliar.
Pertanyaan setiap malam ada berapa puluh armada yang berangkat melakukan pengiriman barang kenak cukai tersebut (BKC) di tambah mereka yang memakai jasa pengiriman cargo.
Lalu bagaimana perjalannya mereka sampai ke daerah-daerah tersebut. Kenapa bisa lolos dari pantauan pihak kepolisian?
Sejauh ini, terkesan belum ada penindakan yang tegas terhadap para PR-PR yang telah memproduksi rokok salah pasang pita atau bahkan yang tanpa menggunakan pita.
Saat dikonfirmasi ke Polres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Eka Purnama dirinya tidak banyak berkomentar.
” Kalau untuk rokok cukai, dominannya Bea Cukai Mas,” singkatnya.
Padahal Tahun 2022 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 74,7 miliar rupiah. 10 persen dari dana tersebut di gelontarkan untuk penegakan hukum.
Kepergian mantan Kapolres Pamekasan AKBP
Rogib Triyanto jelasnya menyisakaan jutaan batang rokok ilegal. Sebagai penggantinya AKBP Satria Permana sejauh ini masih belum terlihat kiprahnya dalam memerangi rokok bodong tersebut.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura yang ada di Pamekasan.






