PAMEKASAN, MaduraPost – Dugaan pungutan liar (Pungli) Program Bantuan Presiden untuk pelaku UMKM di Kecamatan Palengaan santer menjadi perbincangan publik.
Hal itu disebabkan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum Ustadz inisial AB yang mengatasnamakan dirinya sebagai koordinator
Tindakan AB (inisial) sebagai koordinator dinilai nekat, Karena setiap penerima UMKM yang telah mencairkan Banpres sebesar Rp 2,4 Juta, Harus menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 Juta kepada AB.
Hal itu disampaikan oleh AH (Inisial) salah satu warga desa Rek Kerrek Kecamatan Palengaan. AH mengaku mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 500 Ribu, Karena selebihnya diserahkan kepada AB.
“Saya mencairkan Rp 2.400.000 mas, Tapi setelah cair, Uang itu diminta Ust AB sebesar Rp 1.900.000, Jadi saya dapat Rp 500.000,” Kata AH kepada MaduraPost. Jum’at (19/02/2021).
Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Setelah kami klarifikasi kepada masyarakat penerima UMKM, Khususnya warga desa Rek Kerrek dan Desa Banyupelle, Mereka mengaku hanya mendapat bantuan UMKM tersebut sebesar Rp 500 Ribu, Sisanya diminta oleh oknum Ustadz yang sudah kami laporkan,” Kata Khairul Kalam. Jum’at (19/02/2021).
Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait adanya Pungli Banpres UMKM tahun 2020 di Kecamatan Palengaan.
“Laporannya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pamekasan kemaren, Silahkan konfirmasi langsung ke Kajari,” Jelasnya. (Mp/uki/rus)





