SURABAYA, MaduraPost – Aksi brutal oknum yang mengaku Debt Collector kembali terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Dua orang korban inisial KK dan AK asal warga Pamekasan dikeroyok oleh oknum Debt Collector dan mobilnya dirampas.
Peristiwa terjadi pada saat KK dan AK mau mengantarkan surat ke Kantor dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Gayung Kebonsari Surabaya. Jum’at (10/11/23).
Pada saat keduanya sampai di lokasi sekira jam 13.00 WIB Datang segerombolan orang dengan mengendarai mobil Xenia putih Nopol W 1054 YH Langsung Menghampiri AK yang hendak memarkir mobil dan merampas kendali mobil sehingga menyebabkan AK mengalami lecet akibat rebutan kontak mobil.
Tanpa basa basi, gerombolan DC yang berjumlah enam orang tersebut memasukan KK ada AK ke bagian tengah mobil dan dibawa ke sebuah gudang untuk diintimidasi.
“Saya dipaksa suruh tanda tangan surat, karena masih saya baca dan saya tidak mau tanda tangan, ahirnya mereka mengeluarkan kata kata ancaman mau membunuh dan sebagian sambil mencekik saya,” Kata KK.
Kekerasan kepada KK terus berlanjut hingga dihalaman gudang, Namun sempat dilerai oleh satpam yang berada ditempat tersebut.
“Setelah mereka mengancam akan membunuh dan dilerai satpam, Ahirnya mereka pergi, dan mobil yang saya pakai itu dibawa,” Jelas KK.
Masih menurut KK, Alasan dirinya tidak mau tanda tangan karena segerombolan preman tersebut tidak bisa menunjukan identitas mereka dan apa tugas mereka.
“Ketika saya nanya identitas kepada mereka, malah mereka teriak teriak dan ada sebagian sambil memukul saya,” lanjut KK menjelaskan.
Akibat intimidasi oknum Preman tersebut, AK mengalami luka dibagian lengan kangan dan KK luka dibagian leher akibat dikeroyok didalam gudang tersebut.
Selanjutnya kedua korban penganiayaan dan perampasan tersebut melapor ke Polsek Gayungan tapi kemudian dilempar ke Polsek Wonocolo.
“Habis itu kami datang ke Polsek Gayungan, disana sempat olah TKP tapi kemudian saya diantar ke Polsek Wonocolo, di polsek Wonocolo disana juga sempat olah TKP dan mau dibuatkan LP, tapi setelah ada orang yang mengaku pimpinan preman itu, ternyata LP kami tidak dibuat dan kami dilempar kembali ke Polsek Gayungan,” Cerita KK.
Karena ditolak oleh Polsek Gayungan dan Polsek Wonocolo, Kini kedua korban Penganiayaan dan Perampasan tersebut melapot ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan LP Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 11 November 2023.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Hamid dan teman temannya diancam dengan pasal Pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
KK menceritakan bahwa dirinya dan AK membawa mobil yang dirampas preman tersebut karena disuruh kades yang merupakan pemilik mobil tersebut.
“Saya disuruh pak kades mengantarkan surat, ahirnya pagi saya kerumahnya pak kades dan membawa mobil itu,” Terang KK.
KK dan AK berhadap agar tindakan premanisme yang dilakukan oleh Abdul Hamid dan timnya tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.