Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Oknum Aparat Sumenep Hadiri Hajatan Pernikahan di Masa PPKM Darurat

Avatar
×

Oknum Aparat Sumenep Hadiri Hajatan Pernikahan di Masa PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
SCREENSHOT: Salah satu tangkap layar video hajatan yang tersebar di media sosial. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Beredarnya sejumlah video acara mantenan alias gawai pernikahan atau hajatan yang digelar masyarakat dihadiri sejumlah oknum aparat. Hal tersebut tentu telah mencederai aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

Video tersebut beredar di grup WhatsApp beberapa hari lalu. Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syaifiddin mengatakan, jika video tersebut terjadi di Kecamatan Talango.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Meski pihaknya belum bisa memastikan berlokasi di desa mana acara itu dilaksanakan, namun pihaknya merasa aneh jika aparat setempat meliputi polisi dan TNI seolah membiarkan pelaksanaan gawai itu dilaksanakan.

Baca Juga :  Prihatin Peredaran Narkoba, Wabup Minta Kejari Sampang Blusukan Ke Bawah Gelar Sosialisasi

“Seharusnya, kalau memang itu sudah menjadi aturan PPKM darurat yang diterapkan oleh Pemerintah harusnya ditepati, kenapa sekarang malah ada perbedaan,” ungkapnya pada media ini, Minggu (18/7).

Ia pun merasa aneh, jika dalam video itu juga nampak terlihat ada sejumlah aparat yang bahkan ikut hadir dalam sebuah gawai tersebut.

“Kenapa kemudian seolah aparat membiarkan hal ini terjadi, tapi di desa lain pengetatannya sangat diberlakukan, kemana Polsek Talango dan Koramil setempat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Tinjau Kegiatan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Di video itu malah juga jelas. Artinya aparat itu kok seolah membiarkan. Itu yang kami sayangkan atas kejadian ini. Berarti ini ada peraturan tebang pilih aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Kapolsek Talango, AKP. M. Haqqul belum ada respon. Meski terdengar nada tunggu telfon berdering, hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Urai Proyek TPJ Bermasalah di Desa Branta Tinggi

Untuk diketahui, sebelumnya, wakil sekretaris satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riyadi mengatakan, mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Sumenep tentang penerapan Intruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 dan surat keputusan Bupati nomor 314 tentang penerapan PPKM darurat Covid-19.

“Untuk pelaksanaan hajatan selama penerapan PPKM darurat Covid-19 itu tidak diperbolehkan untuk sementara waktu. Sisanya sudah dijelaskan, apa saja yang bisa dilakukan atau yang tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.