SAMPANG, MaduraPost – Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang, Madura, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Kamis (5/2/2026). Mereka memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang nilainya ditaksir mencapai Rp21 miliar.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang telah diajukan para nelayan ke Polda Jawa Timur sejak Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi rumpon (alat bantu penangkapan ikan) yang seharusnya diterima nelayan terdampak.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengatakan penyidik memeriksa sedikitnya tujuh nelayan serta satu orang saksi dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pencairan dana ganti rugi serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.
“Hari ini ada tujuh nelayan dan satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Ali Topan kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Selain memberikan keterangan, pihak nelayan juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp6 juta yang disebut berasal dari dua nelayan penerima dana ganti rugi rumpon.
Ali menjelaskan, uang tersebut diterima kliennya dengan nominal yang dinilai tidak sesuai dengan besaran kompensasi yang seharusnya diterima berdasarkan data penerima yang ada. Karena itu, uang tersebut diserahkan kembali sebagai bagian dari pembuktian.
“Uang ini kami serahkan untuk memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pencairan dana ganti rugi rumpon,” ujarnya.
Ia juga menyoroti waktu pencairan dana yang dinilai janggal. Meski laporan telah disampaikan sejak Agustus 2025, pencairan dana ganti rugi baru dilakukan pada 6 Januari 2026. Nilai dana yang diterima sebagian nelayan, menurut Ali, tidak sejalan dengan data penerima yang seharusnya.
“Kami berharap dengan bukti tambahan ini, penyidik dapat menelusuri alur dana dan mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” kata Ali.
Hingga Kamis sore, proses pemeriksaan terhadap para nelayan masih berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini menyedot perhatian publik, lantaran menyangkut hak ekonomi nelayan kecil di pesisir Madura serta nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah.






