SAMPANG, MaduraPost — Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) secara terbuka menantang Petronas untuk menyelesaikan kewajiban ganti rugi kerusakan rumpon nelayan senilai Rp6 miliar sebelum melanjutkan proyek pembangunan Pasar Ikan yang dibiayai melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Nelayan menilai proyek tersebut sarat paradoks: pembangunan diklaim untuk masyarakat pesisir, tetapi justru berdiri di atas kerugian nelayan yang belum diselesaikan.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar PNPM, nelayan menyebut Petronas hingga kini belum membayar ganti rugi rumpon yang rusak akibat aktivitas operasional perusahaan sepanjang 2024. Rumpon yang rusak itu bukan sekadar alat bantu tangkap, melainkan penopang utama ekonomi nelayan kecil di Pantura Madura.
PNPM menilai, pembangunan Pasar Ikan yang dikerjakan CV Sinergi Mitra Andalan terkesan dipaksakan tanpa penyelesaian tanggung jawab terhadap dampak langsung yang ditimbulkan Petronas. Alih-alih memulihkan kerugian nelayan, perusahaan justru memamerkan proyek CSR yang dinilai menutupi kewajiban pokok.
“Ini bukan soal pasar ikan atau tidak. Ini soal keadilan. Ketika alat hidup nelayan dirusak, lalu diganti dengan proyek fisik yang tak menjawab kerugian kami, itu bentuk pengabaian,” ucap Faris Reza Malik perwakilan sari nelayan saat berorasi, Sabtu (03/01/2025).
PNPM mencatat total kerugian nelayan akibat rusaknya rumpon mencapai sekitar Rp6 miliar. Kerusakan itu berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan dan pendapatan nelayan, memperlebar kerentanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Namun hingga kini, klaim nelayan belum dibayar, sementara proyek pembangunan tetap berjalan.
Hanafi orator aksi lainnya juga menegaskan bahwa CSR tidak boleh dijadikan alat legitimasi atas pengabaian tanggung jawab korporasi.
“Ganti dulu rumpon nelayan Rp6 miliar, baru bicara pembangunan. CSR bukan alat pencitraan, apalagi pembenaran atas perampasan hak nelayan. Jangan jajah kami di laut kami sendiri,” seru Hanafi, disambut teriakan massa.
Dalam tuntutannya, PNPM secara tegas menolak pembangunan Pasar Ikan selama ganti rugi belum dibayarkan, mendesak penghentian seluruh aktivitas pembangunan, serta menuntut Petronas membayar ganti rugi secara penuh, adil, dan transparan. PNPM juga menolak penggunaan dalih CSR sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
PNPM menegaskan, nelayan bukan penghambat pembangunan. Namun pembangunan yang mengorbankan hak hidup nelayan dan mengabaikan keadilan sosial dinilai sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap masyarakat pesisir. Jika tuntutan tersebut terus diabaikan, PNPM menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih besar.






