SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Perempuan Asal Bangkalan Ditangkap Polisi di Surabaya

Avatar
×

Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Perempuan Asal Bangkalan Ditangkap Polisi di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, MaduraPost – Dua perempuan di Surabaya nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membeli sebuah rokok di toko kelontong di daerah Simo Kwagean Kuburan Surabaya

Kedua perempuan tersebut diketahui bermana Mardiana (49) warga asal Desa Jambu Burneh, Bangkalan sedangkan Rosmawati (43) warga asal Dusun Nongronggih Perreng Burneh, Bangkalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Keduanya diamankan setelah satu pelaku yakni Mardiana membeli rokok promild di Simo Kwagean Kuburan dengan menggunakan uang di duga palsu.

Pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke anggota Kepolisian yang langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan pelakunya.

Baca Juga :  Bayi Lahir Tanpa Anus Asal Bindang Pasean Dirujuk Ke Surabaya, Mereka Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Uang palsu itu pecahan Rp. 10.000 dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp.10.000, sebanyak 17 lembar dan uang palsu pecahan Rp. 20.000 sebanyak 22 lembar.

Setelah dilakukan intrograsi tersangka Mardiana mengaku uang tersebut didapat dari seseorang bernama Rosmawati.

“Berdasarkan keteranga itu petugas akhirnya bergerak mencari penyuplai uang palsu tersebut,” Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro, dilansir dari tabloid LPK Jum’at (15/5/2020).

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Rosmawati dan dia berada di Desa Tambak Kemeraan RT 12 RW 01 Krian Sidoarjo. Pelaku Rosmawati diamankan beserta uang yang di duga palsu pecahan Rp.10.000 sebanyak 200 lembar yang disimpan di dalam tas yang dipakainya.

Baca Juga :  Bawa Narkoba 8,150 kg, Pemuda Asal Pasean di Tangkap Polisi Bersama Dua Teman Wanitanya di Surabaya

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Rosmawati di Desa Plumpung RT 01 RW 01 Balongbendo Sidoarjo, diketemukan uang yang diduga palsu pecahan Rp. 10.000 sebanyak 300 lembar. Yang disimpan didalam kamar miliknya.

“Dari pengakuan Rosmawati uang palsu itu di dapat dari Abdul Azies saat ini berada di tahanan Polsek Tambun Polres Metro Bekasi dalam kasus yang sama,”Tambah Wisnu

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Larang OPD Temui LSM Saat Jam Kerja

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keduanya, uang palsu pecahan 10.000 sebanyak 517 lembar (5.170.000), Uang palsu pecahan 20.000 sebanyak 22 lembar (440.000) dan 2 unit HP serta Sepeda motor Nopol DK 5103 LL.

“Dengan uang palsu itu, mereka sudah membelanjakannya di daerah pasar Simo, Pacuan Kuda, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, dan Krian,” tutup Wisnu Setiyawan Kuncoro.(LPK)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.