Nama dan Jabatan Kades Klapayan Bangkalan Dipalsukan, Pelaku Diduga Oknum Staf Kecamatan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risang Bima Kusuma Kuasa Hukum Pelapor saat memberikan keterangan di Polres Bangkalan

Risang Bima Kusuma Kuasa Hukum Pelapor saat memberikan keterangan di Polres Bangkalan

BANGKALAN, MaduraPost – Kasus dugaan pemalsuan jabatan dan dokumen resmi pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kepala Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Umar Faruq, resmi menempuh jalur hukum setelah mengetahui nama dan jabatannya digunakan tanpa izin dalam sejumlah dokumen tanah.

Melalui aduan tertulis masyarakat yang disampaikan ke Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Cq. Satuan Reskrim tertanggal 31 Oktober 2025, Umar Faruq melalui kuasa hukumnya Risang Bima Wijaya, SH, melaporkan dugaan pemalsuan jabatan Kepala Desa, tanda tangan, dan stempel Pemerintah Desa Klapayan yang dilakukan oleh seseorang berinisial IM.

“Nama dan jabatan klien saya digunakan untuk menerbitkan surat-surat resmi tanpa sepengetahuannya. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Risang, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  JCW Lakukan Audensi di Kantor BBWS Brantas Terkait Rekrutmen KMB dan TPM

Kasus ini bermula pada Maret 2018, ketika seorang warga bernama Muslimah meminta bantuan IM untuk mengurus sertifikat tanah warisan orang tuanya di Desa Klapayan seluas ±2.470 meter persegi.

Namun, IM diduga justru membuat Surat Keterangan palsu bernomor 45/433.408.7/IV/2018 menggunakan kop surat Pemerintah Desa Klapayan, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa yang ternyata dipalsukan.

“Belakangan diketahui, IM juga mengambil blangko formulir pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Bangkalan bernomor 001107 dan menandatangani sendiri dokumen tersebut dengan mengaku sebagai Kepala Desa Klapayan,” ungkap Risang saat ditemui di Mapolres Bangkalan.

Berkas-berkas itu kemudian diserahkan kepada Notaris/PPAT Agung Sutanto, SH., M.Kn., untuk diajukan ke Kantor BPN Bangkalan, hingga akhirnya sertifikat tanah tersebut hampir terbit.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Dorong Produk Hortikultura ke Pasar Modern dan Kendalikan Harga Pangan

Dalam laporan tersebut, Risang Bima menyebut sedikitnya terdapat belasan dokumen desa yang diduga dipalsukan IM, antara lain:
• Surat Keterangan Status Tanah
• Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah
• Surat Keterangan Riwayat Tanah
• Berita Acara Kesaksian Kepemilikan Tanah
• Legalisir Letter C atas nama warga
• Formulir No.003634 – D1.201
• Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas

Kasus ini baru terbongkar pada tahun 2025, setelah Kantor BPN Bangkalan mengirimkan surat pemberitahuan adanya tumpang tindih data tanah dalam program PTSL Desa Klapayan.

Baca Juga :  Demo Bea Cukai Madura, Beda Tuntutan Antara Korlap dan Peserta Aksi

“Dari penelusuran, diketahui bahwa selama periode 2018–2022, setiap berkas tanah dari Desa Klapayan selalu diterima atas nama Imam Syafii yang mengaku sebagai Kepala Desa,” jelasnya.

Risang menegaskan, tindakan IM yang diketahui merupakan staf di Kecamatan Sepulu, memiliki unsur pidana yang kuat.

“Perbuatan ini termasuk pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dan penyalahgunaan jabatan sesuai Pasal 276 KUHP. Klien kami dirugikan secara moral, administratif, dan hukum. Kami meminta Polres Bangkalan segera bertindak,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Kasi Intama, saat dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

“Masih kita cek dulu,” singkatnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Al-Azis Palengaan Menyajikan MBG Tidak Layak, Guru : Terlalu Banyak Ambil Untung
Dapur Makan Bergizi Gratis di Tamberu Barat Diresmikan, Upaya Lawan Stunting Lewat Gerakan Sosial
Santri Lepelle Geruduk Trans Icon Surabaya: Tuntut Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan Xpose Trans7
Komunitas JLB Mencari Barokah Dibalik Musibah Amruknya Ponpes Al-Khoziny Buduran
Komisi 1 DPR RI Kecam Tayangan Program XPOSE Uncensored Trans7
Tayangan Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren Lirboyo
Ibu Pemilik Toko Limbad Klarifikasi Pernyataan dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal
Dinas PUPR Pamekasan Akan Hentikan Proyek Peningkatan Jalan Tlagah – Bulangan Barat

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Nama dan Jabatan Kades Klapayan Bangkalan Dipalsukan, Pelaku Diduga Oknum Staf Kecamatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:38 WIB

SPPG Al-Azis Palengaan Menyajikan MBG Tidak Layak, Guru : Terlalu Banyak Ambil Untung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Tamberu Barat Diresmikan, Upaya Lawan Stunting Lewat Gerakan Sosial

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:25 WIB

Santri Lepelle Geruduk Trans Icon Surabaya: Tuntut Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan Xpose Trans7

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 04:30 WIB

Komunitas JLB Mencari Barokah Dibalik Musibah Amruknya Ponpes Al-Khoziny Buduran

Berita Terbaru