BANGKALAN, MaduraPost – Kasus dugaan pemalsuan jabatan dan dokumen resmi pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kepala Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Umar Faruq, resmi menempuh jalur hukum setelah mengetahui nama dan jabatannya digunakan tanpa izin dalam sejumlah dokumen tanah.
Melalui aduan tertulis masyarakat yang disampaikan ke Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Cq. Satuan Reskrim tertanggal 31 Oktober 2025, Umar Faruq melalui kuasa hukumnya Risang Bima Wijaya, SH, melaporkan dugaan pemalsuan jabatan Kepala Desa, tanda tangan, dan stempel Pemerintah Desa Klapayan yang dilakukan oleh seseorang berinisial IM.
“Nama dan jabatan klien saya digunakan untuk menerbitkan surat-surat resmi tanpa sepengetahuannya. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Risang, Jumat (31/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada Maret 2018, ketika seorang warga bernama Muslimah meminta bantuan IM untuk mengurus sertifikat tanah warisan orang tuanya di Desa Klapayan seluas ±2.470 meter persegi.
Namun, IM diduga justru membuat Surat Keterangan palsu bernomor 45/433.408.7/IV/2018 menggunakan kop surat Pemerintah Desa Klapayan, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Desa yang ternyata dipalsukan.
“Belakangan diketahui, IM juga mengambil blangko formulir pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Bangkalan bernomor 001107 dan menandatangani sendiri dokumen tersebut dengan mengaku sebagai Kepala Desa Klapayan,” ungkap Risang saat ditemui di Mapolres Bangkalan.
Berkas-berkas itu kemudian diserahkan kepada Notaris/PPAT Agung Sutanto, SH., M.Kn., untuk diajukan ke Kantor BPN Bangkalan, hingga akhirnya sertifikat tanah tersebut hampir terbit.
Dalam laporan tersebut, Risang Bima menyebut sedikitnya terdapat belasan dokumen desa yang diduga dipalsukan IM, antara lain:
• Surat Keterangan Status Tanah
• Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah
• Surat Keterangan Riwayat Tanah
• Berita Acara Kesaksian Kepemilikan Tanah
• Legalisir Letter C atas nama warga
• Formulir No.003634 – D1.201
• Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas
Kasus ini baru terbongkar pada tahun 2025, setelah Kantor BPN Bangkalan mengirimkan surat pemberitahuan adanya tumpang tindih data tanah dalam program PTSL Desa Klapayan.
“Dari penelusuran, diketahui bahwa selama periode 2018–2022, setiap berkas tanah dari Desa Klapayan selalu diterima atas nama Imam Syafii yang mengaku sebagai Kepala Desa,” jelasnya.
Risang menegaskan, tindakan IM yang diketahui merupakan staf di Kecamatan Sepulu, memiliki unsur pidana yang kuat.
“Perbuatan ini termasuk pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP dan penyalahgunaan jabatan sesuai Pasal 276 KUHP. Klien kami dirugikan secara moral, administratif, dan hukum. Kami meminta Polres Bangkalan segera bertindak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Kasi Intama, saat dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Masih kita cek dulu,” singkatnya.






