Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Motif Asmara, Pria di Pamekasan Tega Habisi Nyawa Korban, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

30
×

Motif Asmara, Pria di Pamekasan Tega Habisi Nyawa Korban, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Pamekasan. Sumber: Hasil Konferensi Pers Satreskrim Polres Pamekasan

PAMEKASAN, MaduraPost – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan. Kasus ini bermotif asmara dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasi Humas Polres Pamekasan, di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (7/11/2025) sore.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam keterangan resminya, AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Mantan Napi Laporkan Dugaan Korupsi Mamin Lapas Kelas IIA Pamekasan ke Kejati Jatim

“Pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan motif asmara antara mantan istri pelaku, berinisial SA (30), dengan korban M (35),” ungkap AKP Doni Setiawan kepada awak media.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan, yakni N (36), seorang pria, dan SA (30), seorang perempuan. Keduanya merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Launching IAI-MU dan Muskub III PPMU Panyeppen Digelar Dengan Mematuhi Prokes

“Pelaku inisial N (36) dan SA (30) berhasil diamankan pada Jumat, 7 November 2025 pukul 12.30 WIB di Dusun Marengit, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, seperangkat pakaian yang digunakan saat kejadian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa nomor polisi, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).

Baca Juga :  Bukan Ritual, KSPPS BMT NU Potong 20 Burung Anak di Pasean

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Doni Setiawan.