BANGKALAN, Madurapost.net – Modus memasukkan data-data rekening nasabah pensiunan untuk membuat kredit fiktif, pegawai perbankan BUMN di Bangkalan garong dana hingga Rp 584 juta.
Dari tindakan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta 2018-2019 sejak tersangka memulai aksinya di kabupaten Bangkalan.
“Tersangka berinisial FPW Warga asal desa Baban kecamatan Gapura kabupaten Sumenep, menjabat sebagai Officer Account (AO),” ujar Kasi Pidsus kejaksaan negeri Bangkalan Hendrawan, Rabu (07/10/2020).
Lanjut Hendrawan, tersangka kita diamankan sekitar pukul 13.00 Wib sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP ditetapkan FPW sebagai tersangka. Tindakan itu dilakukan tersangka semua atas kepentingan dirinya pribadi.
“FPW melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan bukti 12 buku rekening yang difktipkan beserta kerugian negara sebesar 584 juta,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, proses penyidikan dilakukan sekitar satu bulan. Setelah kita mendalami kemudian mempelajari dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan dokumen.
“Setelah satu bulan kita berkesimpulan, tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Temuan itu atas dasar kerjasama dengan bagian pengawasan Bank,” tandasnya.
Atas tindakannya tersangka FPW dikenai pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Mp/sur/kk)





