Scroll untuk baca artikel
Politik

MK Akhiri Sengketa Pilkada, Paslon Kharisma Resmi Pimpin Pamekasan

Avatar
55
×

MK Akhiri Sengketa Pilkada, Paslon Kharisma Resmi Pimpin Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Cabup-Cawabup Pamekasan Pasangan Kharisma, K. Kholilurrahman dan Sukriyanto saat mendaftar ke KPU Pamekasan di Jalan Brawijaya. (YT KPU Pamekasan/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) terkait sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024.

Dengan putusan ini, paslon nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) dinyatakan sebagai pemenang dan resmi memimpin Kabupaten Pamekasan selama lima tahun ke depan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (24/2/2025) malam. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Bersama PSBB dan JCP, Pemdes Badung Proppo Gelar Khitanan Massal Gratis

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.

Dalam gugatannya, Paslon Berbakti mengklaim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Pamekasan.

Namun, MK menyatakan bahwa pemohon gagal menghadirkan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tersebut.

MK juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan sebagai termohon dan Paslon Kharisma sebagai pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi termohon dan pihak terkait untuk poin lainnya ditolak.

Baca Juga :  Proyek Rehab Madrasah di Desa Klompang Barat Diduga Jadi Sarang Korupsi

Dengan putusan ini, KPU Pamekasan akan melanjutkan tahapan resmi berikutnya untuk menetapkan Kholilurrahman dan Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih. Hingga saat ini, pasangan Baqir-Taufadi belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK.

Sementara itu, para pendukung Paslon Berbakti di media sosial menyuarakan kekecewaan mereka terhadap hasil Pilkada.

Sebaliknya, pendukung Kholilurrahman-Sukriyanto merayakan kemenangan ini sebagai hasil sah dari proses demokrasi.

Baca Juga :  Layanan Internet Tak Maksimal, Santri di Pamekasan Manfaatkan HT

Masyarakat Pamekasan berharap agar stabilitas politik segera kembali normal dan pemerintahan baru dapat bekerja demi kepentingan rakyat.

“Yang kami harapkan bukan sekadar siapa yang menang, tapi bagaimana pemimpin baru bisa menjalankan amanah dengan baik,” ujar seorang warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya.

Kini, tantangan bagi Kholilurrahman dan Sukriyanto adalah merealisasikan janji kampanye mereka, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat Pamekasan.***