SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
BeritaDaerahPeristiwa

Meski Belum Ditangkap, Penganiaya Janda di Pamekasan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Avatar
×

Meski Belum Ditangkap, Penganiaya Janda di Pamekasan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan korban penganiayan di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasa.

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Muzanni warga Desa Batukerbuy ke pihak Polsek Pasean, Polres Pamekasan, kini sudah mulai babak baru.

Pasalnya, terlapor atas nama Hariyanto Warga Dusun Gerung, Desa Bindang Pasean kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski pelaku kabarnya masih belum ditangkap.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penetapan status tersangka kepada Hariyanto itu ditegaskan oleh Kapolsek Pasean AKP Kusairi.

Baca Juga :  10 Pendaftar Pertama Gratis Perpanjang SIM pada 1 Juli 2020

“Terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk surat panggilan kepada terlapor insyaallah malam ini juga sudah sampai ke Pelapor. Proses tetap berlanjut,” tegasnya, pada (21/6) kemaren.

Penetapan status tersangka kepada terlapor juga diakui oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pasean Andika Pranumo.

Mendengar orang yang dilaporkannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Muzanni selaku Pelapor sangat mengapresiasi tindakan dan keputusan pihak Kepolisian tersebut.

Baca Juga :  PPM UMM Malang Bimbing Warga Cara Cuci Tangan Ikuti Protokol 

“Saya dan Korban sangat senang mendengar Terlapor sudah menjadi tersangka. Oleh karena itu kami berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian agar tersangka itu segera ditangkap dan di adil seberat-beratnya,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Pihaknya berjanji akan terus bersama teman-teman Wartawan dan beberapa Aktivis untuk terus mengawal laporan penganiayaannya sampai kepengadilan dan sampai terlapor divonis seberat-beratnya.

Baca Juga :  Oknum Guru SMPN 7 Pamekasan Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Pada Muridnya Hingga Lebam

Diketahui, kasus penganiayaan yang oleh Hariyanto terhadap seorang korban bernama Suriyah itu masuk ranah hukum sejak tanggal 29 Mei 2023 dengan nomer Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/V/2023/SPKT/POLSEK PASEAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.