Meski Belum Ditangkap, Penganiaya Janda di Pamekasan Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan korban penganiayan di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasa.

Pelaku dan korban penganiayan di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasa.

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Muzanni warga Desa Batukerbuy ke pihak Polsek Pasean, Polres Pamekasan, kini sudah mulai babak baru.

Pasalnya, terlapor atas nama Hariyanto Warga Dusun Gerung, Desa Bindang Pasean kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski pelaku kabarnya masih belum ditangkap.

Penetapan status tersangka kepada Hariyanto itu ditegaskan oleh Kapolsek Pasean AKP Kusairi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Semrawut Pasar Pakong, Mitra Jurnalis dan Kapolsek Datangi Kepala Pasar

“Terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk surat panggilan kepada terlapor insyaallah malam ini juga sudah sampai ke Pelapor. Proses tetap berlanjut,” tegasnya, pada (21/6) kemaren.

Penetapan status tersangka kepada terlapor juga diakui oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pasean Andika Pranumo.

Mendengar orang yang dilaporkannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Muzanni selaku Pelapor sangat mengapresiasi tindakan dan keputusan pihak Kepolisian tersebut.

Baca Juga :  GEMPUR Akan Datangi Beberapa Pihak Supaya Proyek Makadam di Akkor Dibongkar Ulang

“Saya dan Korban sangat senang mendengar Terlapor sudah menjadi tersangka. Oleh karena itu kami berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian agar tersangka itu segera ditangkap dan di adil seberat-beratnya,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Pihaknya berjanji akan terus bersama teman-teman Wartawan dan beberapa Aktivis untuk terus mengawal laporan penganiayaannya sampai kepengadilan dan sampai terlapor divonis seberat-beratnya.

Baca Juga :  Dinilai Membahayakan, Satlantas Polres Sampang Lakukan Pemotongan Ranting Pohon di Kecamatan Jrengik Sampang

Diketahui, kasus penganiayaan yang oleh Hariyanto terhadap seorang korban bernama Suriyah itu masuk ranah hukum sejak tanggal 29 Mei 2023 dengan nomer Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/V/2023/SPKT/POLSEK PASEAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Ketapang Sampang Kepung Kapal Petronas di Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo
BRILink Antok Jadi Penyelamat Warga Juluk dari Jarak ke Kota
Dua Nama CV di Proyek Jalan Rp5,5 Miliar Sampang, Aktivis Soroti Transparansi
Puting Beliung Terjang Palengaan Laok, Lima Warga Luka-Luka dan Rumah Rusak Parah
Dari Pulau Terpencil, Indra Bangun Akses Keuangan Lewat Agen BRILink di Sapeken
RSUDMA Sumenep Catat Kepuasan Publik Tertinggi, Bukti Transformasi Layanan Kesehatan di Sumenep
DPRD Sumenep Desak Perbaikan Layanan Kapal Express Bahari
Bupati Fauzi Minta Warga Sumenep Tetap Tenang dan Waspada Pascagempa 5,0 Magnitudo Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Nelayan Ketapang Sampang Kepung Kapal Petronas di Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:32 WIB

BRILink Antok Jadi Penyelamat Warga Juluk dari Jarak ke Kota

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Puting Beliung Terjang Palengaan Laok, Lima Warga Luka-Luka dan Rumah Rusak Parah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dari Pulau Terpencil, Indra Bangun Akses Keuangan Lewat Agen BRILink di Sapeken

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:37 WIB

RSUDMA Sumenep Catat Kepuasan Publik Tertinggi, Bukti Transformasi Layanan Kesehatan di Sumenep

Berita Terbaru

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:12 WIB