“Ini kan delik umum, bukan delik aduan, Makanya proses hukum harus tetap lanjut, tidak bisa dicabut,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku sudah di amankan dan ditangkap di rumahnya, satu hari setelah adanya laporan.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan kita tunggu proses tahapan berikutnya,” katanya.
Menyikapi adanya ancaman dari pihak keluarga tersangka, Riki meminta agar jangan sampai ada intervensi terhadap proses hukum atau kepada keluarga korban.
“Kalau memang ada bukti ancaman, kita akan proses hukum dan silahkan untuk melaporkan, kalau memang ada ancaman, kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Mp/man/kk)





