SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Menkeu Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12%, M. Suli Faris : Cekik Petani Tembakau

Avatar
×

Menkeu Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12%, M. Suli Faris : Cekik Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini
Mantan anggota DPRD Pamekasan 4 periode M. Suli Faris (Mohammad Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan 4 periode M. Suli Faris, SH angkat bicara soal Keputusan Pemerintah Pusat yang secara resmi melalui Mentri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) telah menaikkan cukai rokok sebesar 12 % sejak tanggal 1 Januari 2022 yang lalu.

Menurut M. Suli Faris, alasan keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok karena adanya empat faktor (aspek pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja industri dan peredaran rokok ilegal) itu tidak beralasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Empat alasan Pemerintah itu antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan sehingga tidak logis bila dijadikan alasan pembenaran dalam merumuskan kebijakan kenaikan cukai rokok, ibarat pepatah “jauh panggang dari api bara,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Nah kalau sudah seperti ini, jelas M. Suli Faris, logis atau tidaknya Pemerintah akan tetap menaikkan cukai rokok itu karena sudah dimasukkan dalam estimasi penerimaan negara sejenis pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) T.a 2022.

Baca Juga :  Tiga Anggota Polisi di Sampang Diduga Terlibat Narkoba

“Dengan begitu dapat kita simpulkan bahwa kenaikan harga cukai rokok tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dan Pemerintah telah menjadikan cukai rokok sebagai bagian dari sumber pendapatan negara,” jelasnya.

Namun dilain sisi, kata satu Tokoh Pantura tersebut, Pemerintah tidak pernah memikirkan nasib para petani tembakau yang jelas menjadi korban dari kenaikan harga cukai rokok. Pemerintah, sebut dia, seakan tidak tahu-menahu kalau setiap harga cukai rokok dinaikkan maka Petani lah yang menjadi korban.

“Padahal, Pemerintah bukan tidak tahu kalau pihak pabrik dalam rangka memenuhi kewajibannya (membayar cukai) tidak akan rela mengurangi laba atau keuntungannya setiap periodenya, dan juga tidak mungkin pihak pabrik akan menurunkan komponen rokoknya dan ongkos Buruh serta Karyawannya,” katanya.

Baca Juga :  Kepala Desa Panglemah Gencar Melakukan Penyemprotan Disinfektan sebagai Antisipasi Covid-19

Akan tetapi pihak pabrik ujar dia, akan menekan harga pengadaan bahan baku seperti tembakau dan cengkeh. Karena tembakau dan cengkeh sebut M. Suli Faris, merupakan produk petani yang Harga Eceran Terendah ya (HET) tidak diatur oleh Pemerintah.

“Artinya stabilitas harganya tergantung pada kehendak pemilik modal. Padahal dari sisi hubungan kemitraan seharusnya kedudukan antara pihak pabrik dan petani berada dalam satu garis lurus, dan pihak pabrik rokok dan petani bukan sebagai atasan dan bawahan, dan bukan pula sebagai buruh dan majikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Diduga Menghindari Jalan Berlubang, Dua Warga Dempo Timur Terlibat Kecelakaan Satu Orang Kritis

Kendati demikian pihaknya berharap agar Permenkeu tersebut ditolak dengan cara ajukan uji materi ke Mahkamah Agung kerena bertentangan dengan hajat orang banyak. Jadi kalau Pemerintah hanya ingin menambah pendapatan negara masih sangat banyak yang bisa di optimalkan.

Selanjutnya terkait denhan kenaikan cukai saya berharal bagaimana peraturan mentri keuangan yang mengatur tentang kenaikan cukai rokok ini ditolak dengan cara ajukan uji mateti ke mahkamah agung karena bertentangan dengan hajat orang banyak.

“Yakni melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan misalnya revitalisai BUMN yang selama ini selalu merugi dan mengurangi angka kebocoran pendapatan baik dari sektor pajak atau non pajak yang selama ini banyak ditilep oleh oknum aparat negara dan lain sebagainya,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.