Scroll untuk baca artikel
Daerah

Mengurus Dokumen Kependudukan di Dispendukcapil Pamekasan Tidak Dipungut Biaya

6
×

Mengurus Dokumen Kependudukan di Dispendukcapil Pamekasan Tidak Dipungut Biaya

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan saat ini sudah nampak jelas ada perubahan dan diapresiasi masyarakat.

Pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kurang lebih 5 menit sudah selesai dan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Identitas Anak (KIA). Semuanya tidak dipungut biaya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan Ach. Faisol.

“Kecuali pembuatan akta kelahiran yang melebihi dari batas 60 hari dikenai denda sebesar Rp 30 ribu, itu sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2012,” jelas Pak Faisol diruangannya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan agar mengurus dokumen kependudukan itu hendaknya mengurus sendiri langsung ke kantor Dispendukcapil.

“Artinya mengurus semua dokumen kependudukan itu saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat Pamekasan untuk datang langsung ke kantor Dispendukcapil, atau tidak menggunakan jasa orang lain,” himbaunya.

Sementara itu, Mohammad mengatakan, kalau dirinya sangat mengapresiasi kinerja pihak Dispendukcapil Pamekasan.

“Saya sangat berterima kasih kepada Dispendukcapil Pamekasan, karena tadi pagi saya buat KTP gak sampai 5 menit sudah selesai,” ucapnya singkat, Selasa (27/10/2020). (Mp/nir/uki/rus)