
Penulis: Hendra Efendi | Editor: Imron Muslim
SUMENEP, MaduraPost – Warga yang tergabung dalam Himpunan Eks Pemilik Lahan Menggugat (HELLAT) menggelar aksi demontrasi ke Kantor PT Garam, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari ini. Kamis, 8 Juni 2023.
Mereka menyoal tentang kepastian hukum hak dan kewajiban para petani garam yang dijanjikan oleh PT Garam.
Menurut massa aksi, tuntutan tersebut sudah tertuang dalam Komitmen 1222.
Di mana, massa aksi menyuarakan tentang ratusan hektar lahan garam yang dituding tidak jelas pengelolaannya oleh PT Garam.
“Maksud kami melakukan aksi demontrasi ke PT Garam tidak ingin menggangu ketertiban, tapi semata-mata ingin berjuang untuk hak-hak masyarakat yang saat ini belum diberikan oleh PT Garam,” kata Zubairi, kuasa hukum dari HELLAT saat diwawancara awak media, Kamis (8/6).
Dalam perjalannya, Zubairi mengatakan, di tahun 1975, ada surat pernyataan yang dikeluarkan oleh PT Garam.
Di mana, saat itu PT Garam menyatakan bahwa eks pemilik lahan garam akan diberikan hak dan kewenangannya untuk menggarap lahannya sendiri sebelum proyek modernisasi terlaksana.
Hanya saja, faktanya hari ini, proses proyek modernisasi itu dinilai belum terlaksana sama sekali.
Akan tetapi, kata Zubairi, justru lahan-lahan milik warga malah diambil alih oleh PT Garam secara sepihak dan dialihkan kepada pihak lain.
“Poin 2 itu sudah jelas, ada sejumlah desa yang menuntut haknya itu,” ucap Zubairi.
Pihaknya menyebut, sejumlah desa yang menuntut haknya itu salah satunya Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget dan Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
“Mungkin ke depan akan ada petambak atau petani garam yang akan mendatangi perusahaan ini untuk menuntut hak-haknya,” kata Zubairi menerangkan.
Apa itu Komitmen 1222?

Lebih jauh, Zubairi menceritakan soal Komitmen 1222 yang dimaksud dan menjadi poin penting dalam aksi demontrasi tersebut.
Dulu, berdasarkan keterangan klien Zubairi, lahan milik masyarakat diambil paksa oleh PT Garam hingga ada bahasa intimidasi.
Kemudian, sambung Zubairi, masyarakat juga pernah dijanjikan oleh PT Garam untuk lahan mereka digarap sebelum proyek modernisasi dilakukan.
“Kami di sini bertindak atas dasar sebagai kuasa. Nah, surat itu masih kami pegang hingga saat ini,” akuinya.
Sebab itu, pihaknya menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum di tubuh PT Garam sendiri.
“Tentunya kalau kami dipanggil, kami siap memberikan data-data itu,” tegas Zubairi.
Tak hanya soal Komitmen 1222, Zubairi mengungkapkan, bahwa ada warga yang dilaporkan oleh PT Garam terkait dugaan pasal penyerobotan lahan.
“Kabarnya yang malaporkan adalah Pak Awik yang menemui kami tadi. Jadi, warga yang datang hari ini itu dianggap menyerobot lahan PT Garam,” sesalnya.
Padahal, kata Zubairi, sebenarnya warga memiliki hak sebagaimana yang tertuang dalam Komitmen 1222 itu.
Kemudian, Zubairi memaparkan, bahwa dulu PT Garam dan masyarakat sempat menggunakan sistem jual beli atau ganti rugi lahan.
Di mana, dalam perjanjian itu disebutkan bahwa lahan warga dibeli oleh PT Garam namun dengan cara diintimidasi.
“Surat itu ada di kami semua, datanya lengkap. Jadi warga ini tidak menggarap lahan. Bertahun-tahun masyarakat mengadu, hanya saja dijanjikan terus menerus oleh PT Garam,” kata Zubairi.
“Faktanya lahan-lahan tersebut malah dialihkan kepada pihak lain, dugaan kami diperjualbelikan, tapi bukan kepada eks pemilik,” kata Zubairi lebih lanjut.
Pihaknya berharap, semoga dalam perjuangannya menyampaikan aspirasi masyarakat mendapatkan jalan tengah.
“Pastinya harus sesuai dengan Komitmen 1222 yakni kembalikan hak-hak masyarakat yang datang hari ini,” tuturnya.
Zubairi juga menyebut, apabila ada sekitar 39 orang yang saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya.
Namun, ada 9 orang yang sudah diakui oleh PT Garam karena tidak pernah menggarap lahannya.
“Tetapi meskipun PT Garam sudah tahu, 9 orang itu tidak pernah menggarap lahannya dan haknya tidak diberikan,” katanya.
Respon PT Garam Pasca Didemo Masyarakat

Humas PT Garam, Miftahol Arifin, menyambut baik atas aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam bentu aksi demontrasi.
“Ini awalnya merupakan surat dari warga yang haru ini memang akan melakukan demo. Kita juga tidak alergi tentang demo, karena mereka niatnya baik, menyampaikan aspirasi yang diinginkan,” kata pria yang kerap disapa Mifta ini saat diwawancara media.
Menurutnya, adanya aksi demontrasi itu menjadi kontrol bagi PT Garam dari apa yang dipersoalkan oleh para masyarakat.
Sehingga nanti, kata dia, PT Garam bisa menganalisa dan mereview apa yang menjadi solusi dari aspirasi tuntutan masyarakat.
“Jadi kita berfikir positif menanggapi demo ini,” ucapnya.
Mifta mengatakan, hak garam itu sebenarnya adalah persoalan lama yang kembali muncul dan kemudian ada aksi demontrasi, dalam hal ini terkait lahan eks pemilik.
“Masalah ini sebenarnya juga sudah ditangani ke ranah hukum dan ini kelanjutannya. Tentu kita akan melihat kembali data-datanya dan tuntutan masyarakat,” tutur Mifta.
“Kita pastinya akan mempelajari dulu benar atau tidaknya,” timpalnya.
Terkait adanya pelaporan yang dilakukan pihak PT Garam terhadap masyarakat, pihaknya mengaku ingin mencari legitimasi atau keputusan hukum yang sebenar-benarnya.
“Pelaporan kita ke hukum sebenarnya ingin menguatkan keputusan kita. Apakah ini benar-benar eks pemilik atau bukan. Kita tidak punya niatan buruk atau memenjarakan orang, tetapi kita ingin mendapatkan legitimasi atau putusan hukum,” terang dia.
“Kita kan punya dasar hukum, sehingga saat memberikan keputusan tidak salah, karena kan sudah ada landasan hukumnya,” sambung Mifta lebih lanjut.
Sikap PT Garam
Sejauh ini hubungan dan sikap PT Garam dengan masyarakat sangat baik.
Jika merasa tidak adanya kecocokan, kemungkinan karena warga masih belum mendapatkan haknya.
“Namun, secara umum kita hubungan dengan masyarakat sudah baik,” kata Mifta.
Adanya Dugaan Oknum Mafia di Tubuh PT Garam
Mifta mengungkapkan, siapapun yang diduga menjadi oknum mafia di tubuh PT Garam harus dibasmi sesegera mungkin.
Namun, menurutnya, tudingan tersebut pastinya harus dibuktikan dengan data jelas dan akurat.
“Kita malahan bersyukur jika memang benar ada oknum itu. Jangan sampai hanya berkoar-koar tetapi sampai sekarang belum menunjukkan siapa oknumnya,” kata Mifta menegaskan.
“Silahkan tunjukkan. Malahan kita kan bersyukur, jika masyarakat menunjukkan siapa oknumnya, agar kita segera proses,” jelas Mifta dalam keterangannya lebih lanjut.
Kontroversi Pemilik Eks Lahan Garam Dialihkan Kepada Pihak Lain
Mifta juga menjawab segala bentuk dugaan miring tentang pemilik eks lahan garam dialihkan kepada pihak lain.
Dalam keterangannya, bentuk dugaan miring yang menjurus kepada corporate harus benar-benar dikaji dengan benar.
Meski demikian, hal itu akan ia tanyakan terlebih dahulu ke bidang yang memang fokus dalam penanganan perkara tersebut.
“Wah kali itu saya perlu mempelajari siapa yang dimaksud pemilik eks lahan garam itu,” kata Mifta.
Pihaknya pun mengatakan, bahwa tidak bisa menuduh sembarangan pihak jika tidak ada bukti kuat.
Sebab itu Mifta menegaskan, akan terlebih dahulu melihat kebenaran tidak dari satu sudut pandang saja.
Pihaknya berharap, hal-hal yang ditudingkan para massa aksi semoga tidak benar terjadi dan menjadi asumsi perorangan saja.
Artinya, lahan tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada eks pemilik lahan.
“Saya lihat dulu datanya, kalau benar memang ada seharunya tidak boleh terjadi,” ucap Mifta.
Mediasi Lanjutan Akan Berlangsung pada Kamis, 15 Juni 2023
Pihak mediasi yang akan berlangsung Minggu depan itu akan menghadirkan jajaran direksi dan manajemen PT Garam.
Pihaknya mengungkapkan, bahwa sebenarnya lahan PT Garam diberikan kepada yang berhak.
Artinya, bagi warga yang betul-betul memiliki adalah pewaris lahan atau eks pemilik akan mendapatkan haknya. Sehingga, hal-hal yang dianggap tidak tepat sasaran itu tidak terjadi.
“Harapannya, eks pemilik itu adalah yang menggarap lahan tersebut,” tandasnya.***
Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.