Headline

Masyarakat Minta Ditutup, Galian C di Terrak Tlanakan Disinyalir Labrak Perundang-undangan

×

Masyarakat Minta Ditutup, Galian C di Terrak Tlanakan Disinyalir Labrak Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Dusun Maronggih, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kini dikeluhkan dan dipertanyakan berbagai elemen masyarakat, utamanya masyarakat setempat.

Pasalnya aktivitas galian C tersebut diduga kuat ilegal atau tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Serta sangat terindikasi telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga :  Uang Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Pamekasan Hilang di OPD

Menurut Eko (akrab dikenal) selaku anggota PBN Biro Humas Prov. Jatim mengatakan, kalau memang benar adanya penambangan itu Ilegal maka selain harus ditutup, tegas dia, pemilik beserta orang-orang yang terlibat didalamnya serta Excavator atau alat berat yang digunakan dapat dijerat pidana penjara.

“Dimana hal tersebut sudah paten disebutkan dalam pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” katanya saat menemui Wartawan Media ini, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga :  Warga Pamekasan Disambar Petir Saat Dalam Rumah

Eko juga menduga kuat, operasinya tambang urukan tanah itu tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat karena diduga telah menerima gratifikasi. Sehingga hal tersebut, sebut dia, sudah menggambarkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Maka dari itu, kami minta kepada APH dari Kabupaten Pamekasan dan Provinsi Jatim segera menindaklanjutinya, karena kalau tidak alam di Desa Terrak itu akan rusak,” ujarnya.

Baca Juga :  Bioskop Cinema Mall Pamekasan Segera di Launching, Pro Kontra Mulai Muncul

Sementara beberapa warga setempat senanda meminta kepada pihak penegak hukum dan pihak-pihak yang berkompeten agar tambang galian C yang sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun di Desanya itu segera ditutup. Karena kata mereka (warga setempat, red), tambang itu sudah menimbulkan berbagai aspek negatif.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.