PAMEKASAN, MaduraPost – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih sejak tanggal 12 Februari 2023 lalu. Masyarakat pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, diantaranya kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Pantarlih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Data pemilih tersebut nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masa kerja pantarlih dari 12 Februari sampai pertengahan Maret 2023.
“Data yang harus disiapkan adalah Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Lalu, akan dilakukan coklit, yakni berapa anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Anshori, petugas pantarlih desa Tlontoraja, Kabupaten Pamekasan.
Lebih lanjut, Anshori mengatakan untuk mendata warga setempat para pantarlih yang turun ke lapangan menggunakan identitas penanda khusus, yakni seragam berupa rompi, topi, tanda pengenal, dan surat keputusan.
Selain melakukan pencocokan data pemilih, para petugas tersebut juga mendata penduduk yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih KPU, serta mencoret nama pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia.
“Pantarlih juga mendata warga yang punya hak pilih namun gak tercatat di formulir A daftar pemilih, seperti orang yang sudah meninggal dan pemilih baru yang sudah cukup umur,” ucap Anshori kepada wartawan media ini Sabtu, 18 Februari 2023.
Pantarlih juga dibekali aplikasi e-Coklit pada handphone android mereka masing-masing. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.
Para petugas pantarlih akan menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata. Stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat, seperti pintu rumah, dan jendela rumah.
Sebagi informasi, tugas Pantarlih di setiap desa di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






