SAMPANG, MaduraPost – Kabar mengejutkan dari seorang oknum mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial F, Warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, F diamankan Polsek Torjun, Minggu (15/11/2020), sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan F diduga terkait kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) desa setempat yang terjadi pada Selasa 18 Agustus 2020 yang lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus kekerasan tersebut menimpa pasutri bernama H Sahar (57) dan Hj Samuna (50). Akibat penganiayaan itu, keduanya harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Zyn Sampang, karena mengalami luka lebam di wajah serta patah lengan.
Belum diketahui dengan pasti kronologis penangkapan itu. Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto, saat dikonfirmasi oleh awak media tidak menampik tentang kabar itu. Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait informasi tersebut.
“Iya benar mas, saat ini masih dalam proses di Polres Sampang. Kurang lebih 16.30 WIB, untuk lebih jelasnya silahkan langsung ke Kasatreskrim saja,” kata Kapolsek singkat via WhatsApp.
Sementara itu, saat media ini mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut, F sama sekali tidak bisa dihubungi.(Mp/man/kk)