PAMEKASAN, MaduraPost – Anggaran pengadaan makanan Lapas Kelas IIA Pamekasan tahun 2023 sebesar Rp 8,5 Miliar yang dimenangkan oleh CV Persada Utama sebagai penyedia jasa diduga menjadi ladang korupsi.
Menurut pernyataan AR yang merupakan mantan narapidana Kelas IIA Pamekasan mengatakan bahwa menu makanan yang diberikan kepada warga binaan tidak mencapai Rp 3.500 Per Porsi, atau Rp 10.500 Per Hari, anggaran tersebut tidak termasuk air minum yang harus beli sendiri.
Hal tersebut memantik sejumlah Aktivis dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur bersama sejumlah mantan narapidana melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin (06/11/23).
Saksi dari mantan narapidana dan pernyataan Kalapas kelas IIA Pamekasan Eko Utomo yang mengatakan Anggaran Mamin Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp 11 Ribu per hari merupakan bukti kuat sebagai dasar laporan tersebut.
“Kami punya bukti bukti lengkap atas dugaan korupsi di Lapas kelas IIA Pamekasan, Pernyataan kalapas yang diduga bohong dan bukti menu makanan yang disajikan kepada para napi merupakan bukti kuat terjadinya korupsi di Lapas Kelas IIA Pamekasan,” Kata Abdur Rahem.
Menurut Rahem, Adanya dugaan konspirasi jahat antara CV Persada Utama sebagai penyedia jasa dengan oknum Lapas kelas IIA Pamekasan terkuak pada saat sidak anggota DPR RI ke Lapas kelas II A Pamekasan.
“Pada saat sidak anggota DPR RI ke Lapas kelas IIA Pamekasan, banyak kebohongan yang disampaikan oleh Kalapas untuk menutupi dugaan korupsi yang terjadi disana,” Tegas Rahem.
Terutama yang menjadi sorotan kebohongan Kalapas kelas IIA Pamekasan terkait anggaran Rp 11.000 perhari, Karena menurut Rahem, anggaran makan Narapidana di setiap Lapas atau rutan di jawa timur kurang lebih Rp 18.000 per hari.
“Kalau anggaran makan narapidana hanya Rp 11.000 per hari, maka akan ada kelebihan anggaran sebesar kurang lebih Rp 3,7 Miliar dalam satu tahun, dan itu tidak mungkin Kemenkumham menganggarkan makan napi sampai bengkak hingga Rp 3,7 miliar,” jelas Rahem.