Scroll untuk baca artikel
Headline

Mantan Kades Pasanggar Terindikasi Labrak Pasal 56 KUHP Soal Penggelapan Dana Bansos

13
×

Mantan Kades Pasanggar Terindikasi Labrak Pasal 56 KUHP Soal Penggelapan Dana Bansos

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Google

PAMEKASAN, MaduraPost – Soal dugaan tindak pidana penggelapan dana Bansos oleh Oknum Sekdes berinisial FHR, Mantan Kades Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Abdul Hadi terindikasi terjerat Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Yakni diduga sengaja membantu dan memberikan kesempatan melakukan kejahatan serta diduga adanya daya upaya melindungi tindakan penggelapan dana Bansos yang terindikasi dilakukan oleh familinya (Sekdes Pasanggar, red) yang rangkap jabatan sebagai Agen E-Warung.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Oknum Sekdes berinisial FHR yang rangkap jabatan sebagai Agen E-Warung tersebut terindikasi menggelapkan dana Bansos PKH dan BPNT tahun pencairan 2020 hingga Oktober 2021 milik warganya, yakni milik Ibu Hashomih warga Dusun Toleber Laok.

Baca Juga :  KPUD Pamekasan Tetapkan Delapan Caleg Suara Terbanyak DPR RI

Menurut suami pemilik dana Bansos yang digelapkan itu mengatakan, kalau pihaknya bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan akan benar-benar melaporkannya ke pihak penegak hukum.

“Karena selama ini selain kami sudah mendapat ejekan dari pihak yang kami duga dari terduga, kami sudah merasa cukup waktu memberikan kesempatan adanya iktikad baik kepada pihak FHR untuk mengembalikan hak kami tersebut,” pungkasnya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga :  Benahi Layanan dan Beri Rasa Nyaman Pada Pengunjung, RSUDMA Sumenep Bangun Fasilitas Ruang Tunggu

Seharusnya menurut dia, Mantan Kades Pasanggar itu memberikan dukungan dan arahan, bahkan tindakan tegas terhadap Oknum Sekdes yang juga merupakan familinya itu.

“Bukan malah dibiarkan, masak Mantan Kades itu akan membiarkan atau akan memelihara pelaku kejahatan (pidana penggelapan, red) di Desa tercinta kami bersama,” tegasnya.

Kemudian beberapa anggota LSM di Pamekasan senada menegaskan kalau pihaknya siap 100 % akan mendampingi korban penggelapan tersebut dalam proses hukumnya dan akan mengawalnya sampai tuntas.

Baca Juga :  Pendamping Desa Diduga Tidak Profesional, Semua Desa di Sokobanah Belum Gelar Musdes Pertanggungjawaban 2022

Diinformasikan, bahwa Oknum Sekdes yang rangkap Agen Bansos di Pasanggar tersebut tidak hanya gelapkan dana Bansos milik Ibu Hashomih saja, namun juga dana Bansos milik beberapa warganya yang lain.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinsos Pamekasan dan Mantan Kades Pasanggar Abdul Hadi.