Foto : Dok Beritama.id |
BERITAMA.ID, SAMPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang menghentikan kegiatan pengerukan lahan di depan polsek tamblengan,Desa tambelengan, Kecamatan Tambelengan, Kabupaten Sampang, Kamis 28/112019).
Plt. kadis PUPR Sampang dengan tegas H. Ach.Hafi mengatakan, pihaknya terpaksa mengentikan proyek tersebut lantaran belum memiliki izin. Pihak pelaksana kegiatan juga memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat setempat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat kalau ada kegiatan pengerukan aliran sungai, saat kami kroscek proyek itu tidak berijin sehingga terpaksa kami hentikan,” Terang Hafi.
Menurut Hafi, semestinya pihak pelaksana proyek bisa mengikuti aturan jika ingin mengadakan kegiatan. Pasalnya, proyek aliran sungai merupakan hak provinsi sehingga tidak boleh melakukan pengerukan lahan tanpa mengantongi izin yang jelas. Proyek yang tak memiliki izin dikhwatirkan akan menyebabkan abrasi dan merugikan masyarakat sekitar, terutama warga yang mempunyai rumah di sekitar bibir sungai.
“Ini bisa jadi mendatangkan banjir bukan mencegah banjir, sehingga proyek tersebut diperintahkan untuk dihentikan,” Pungkasnya.(Red-Saman)