PAMEKASAN, Madurapost.id – Kanit I Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan Matsudin, Mantan Kepala Desa Lesong Daya Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan palsuan ijazah.
Pemalsuan ijazah tersebut dilakukan oleh Matsudin sebagai syarat pencalonan Kepala Desa.
Kanit I Satreskrim Polres Pamekasan, Kadarisman mengatakan bahwa ijazah yang diduga palsu adalah ijazah yang dikeluarkan SDN Batu Bintang II Kecamatan Batu Marmar. Ijazah tersebut diterbitkan tahun 1984. Ijazah tersebut untuk keperluan pencalonan kepala desa,” Kata Kadarisman, dilansir Radarmadura.id, Jumat (18/09/2020).
Lebih lanjut Kadarisman mengatakan bahwa ijazah palsu yang digunakan Matsudin telah mengantarkan Matsudin sebagai kepala desa Lesong Daya selama dua periode.
“Pada tahun 2019 ingin digunakan lagi untuk pencalonan kepala desa, tapi ketahuan warga,” Jelasnya. (Mp/liq/kk)