Mantan Kades Dilaporkan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Tunjangan BPD

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penggelapan tunjangan BPD desa Bukek kecamatan Tlanakan, mulai tahun 2015 sampai tahun 2019 ke Mapolres Pamekasan. Sabtu (05/12/2020)

Menurut Khairul Kalam, Selaku Tim investigasi JCW Jawa Timur mengatakan, Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa pada saat Abdul Hamid menjabat sebagai kepala desa Bukek.

Baca Juga :  Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Sampang Amankan Satu Orang Budak Narkotika

Tidak hanya itu, Selain pemalsuan tanda tangan, BPD Desa Bukek juga tidak pernah menerima tunjangan yang semestinya diterima setiap tri wulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi buktinya sudah lengkap, termasuk Pernyataan dan SPj tahun 2019, yang seolah olah BPD sudah menerima tunjangan, namun faktanya tanda tangan tersebut palsu dan mereka juga tidak pernah menerima tunjangan,” Kata Khairul Kalam, Sabtu (05/12/2020).

Baca Juga :  BRILink Hadirkan Kemudahan Transaksi di Pulau Masalembu Sumenep

Lebih lanjut Khairul menjelaskan, Bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum pejabat pada saat Hamid Menjabat sebagai Kepala Desa Bukek telah melanggar Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Unsur perbuatan pidana yang dilakukan oknum pemerintah desa pada saat Hamid Menjabat sebagai kepala desa Bukek sangat jelas, tinggal bagaimana penyidik melakukan proses hukum,” Imbuh Khairul.

Baca Juga :  Soal Kasus Retribusi Pasar, KOMAD dan BMM Demo Sekda Pamekasan.

Sementara itu, Kepala desa Bukek, Samsul Arifin saat dimintai keterangan terkait laporan JCW atas mantan kepala Desa Bukek mengatakan tidak tahu. “Maaf saya tidak tahu masalah itu mas, Itu bukan kewenangan saya,” Kata Samsul melalui sambungan telponnya. (Mp/liq/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan
Kejari Sampang Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN 2020, Dua Pejabat PUPR Terlibat
Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 14:17 WIB

Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan

Rabu, 19 November 2025 - 21:44 WIB

Kejari Sampang Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana PEN 2020, Dua Pejabat PUPR Terlibat

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Berita Terbaru