PAMEKASAN, MaduraPost – Mantan Kepala Desa (Kades) Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ginung Pratidina mengatakan, mantan Kades Branta Tinggi Sahrul Efendi itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pembangunan lapangan sepak bola yang dinilai telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 136 Juta.
“Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menghadirkan Achmad Junaidi dari Inspektorat dan Dandi Himawan dari DPKP Pamekasan sebagai ahli penghitungan kerugian negara saat sidang,” terangnya kepada awak media, Selasa (30/03/2021).
Ia juga menjelaskan, kalau masalah putusan belum diketahui. Sebab masih pemanggilan ahli untuk menghitung total kerugian negara.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MaduraPost, bahwasanya Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan mendapatkan bantuan dana hibah dari Kemenpora yang jumlah anggarannya sebesar Rp 185.000.000.00,- yang direalisasikan pada rehabilitasi lapangan sepakbola di desa tersebut.
Namun, bantuan tersebut direalisasikan pada tahun 2017 yang realisasinya ternyata tidak mencapai 20 % dari total anggarannya itu, bahkan dapat dikatakan mangkrak.
Diketahui juga, bahwa mantan Kepala Desa Branta Tinggi tersebut merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi raskin yang telah divonis 4 tahun penjara oleh Kejari Pamekasan pada tahun 2017 yang lalu.





