SUMENEP, MaduraPost – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Kabupaten Sumenep akan mendampingi keluarga korban pemerasan untuk melaporkan oknum bidan pemeras pasien BPJS di Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, ke aparat penegak hukum.
“Ini perbuatan yang melanggar hukum, dalam saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan korban. Setelah kami dalami, ternyata bidan ini tidak hanya melakukan pungli ke satu pasien saja, melainkan sudah ada beberapa korban,” kata LSM KPK Nusantara Sumenep Zainal Fata, Kamis (25/11).
Zainal menyampaikan, perihal proses pelaporan tersebut semata untuk memberikan efek jera, baik bidan bersangkutan dan bidan lain pada umumnya yang bertugas di Kota Keris. Sehingga ke depan, bidan tidak lagi se enaknya memalak pasien yang sudah terdaftar di kepesertaan BPJS.
Sebelumnya, bidan desa di Desa Banaresep Timur Mega melakukan pungutan liar terhadap salah satu pasien melahirkan sebesar Rp 450 ribu. Padahal pasien tersebut merupakan aktif sebagai peserta BPJS.
Lebih dari itu, Mega pun tidak merasa gugup saat datang meminta uang tersebut ke rumah korban. “Uangnya diambil ke rumah,” kata suami korban Abdurrahman.
Parahnya pasca diberitakan, Mega mendatangi rumah korban hingga dua kali. Pertama bersama suaminya dengan niat mau mengembalikan uang, namun korban menolak. Kedua Mega bersama teman puskemasnya dengan membawa surat pernyataan damai untuk bisa ditanda tangani pihak korban.
“Dua kali ke rumah kami, yang pertama mau mengembalikan uang tapi saya tolak, yang kedua membawa pernyataan tapi kami tolak lagi,” ujarnya.