PAMEKASAN, Madurapost.id – Pada hari Senin tanggal 21 September 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) telah resmi melaporkan proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada 9 Puskesmas di Kabupaten Pamekasan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal itu dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang leding sektornya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan oleh salah satu kontraktor dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.020.000.000,00.
9 Puskesmas di Pamekasan yang di bangun Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut adalah Puskesmas Pakong, Puskesmas Tampojung Pregi, Puskesmas Kadur, Puskesmas Bulangan Haji, Puskesmas Kowel, Puskesmas Sopaah, Puskesmas Talang, Puskesmas Panaguan, Puskesmas Galis.
Abdurrahem selaku anggota tim investigasi JCW sekaligus pelapor dari perkara tersebut mengatakan, bahwa proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2018 pada 9 Puskesmas di Kabupaten Pamekasan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS itu tidak berdasarkan pada data harga setempat, tidak mempertimbangkan informasi dari daftar biaya yang dikeluarkan oleh distributor dan ada beberapa yang lain yang telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum serta mengakibatkan kerugian negara, maka oleh karena itu kami laporkan,” katanya, Selasa (22/09/2020).
Abdurrahem juga memaparkan secara detail, bahwa proyek pembangunan IPAL tersebut di duga tidak sesuai dengan standart karena mesin menyala tapi limbah tetap tidak terproses dengan baik, sehingga dapat dikatakan proyek gagal atau an prestasi.
“Hal itu telah melanggar peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI no p 68/ menluk/setjen/kum 1/8/2016 tanggal 9 agustus 2016 tentang baku mutu cair limbah dan telah melanggar peraturan menteri kesehatan RI no 75 tahun 2014 tentang puskesmas dan system sanitasi,” paparnya.
Sehingga atas upaya sistematis yang dilakukan oleh oknom tim pelaksana proyek IPAL tersebut lanjut Abdurrahem, bahwa institusi tersebut di duga kuat dilakukan melalui korporasi untuk kepentingan korporasi.
“akibat tidak maksimalnya system kerja tim pelaksana proyek dan korporasi yang dimaksud mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah sedangkan masyarakat juga di rugikan oleh upaya sistematis tersebut,” jelasnya.
ia menegaskan, kalau korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya bisa di berantas dengan semangat kerja para penegak hukum.
“Namun lebih penting dari itu adalah bagaimana peran serta masyarakat dalam ikut serta mengawasi dan bisa melaporkan segala tindakan yang mengandung unsur unsur korupsi kepada penegak hukum,” tegasnya. (Mp/nir/kk)