SAMPANG, Madurapost.id – LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur) dan Kasi Pidsus Kejari Sampang (Edi Sutomo) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kamis (25/06/2020).
Laporan tersebut menindaklanjuti surat yang sebelumnya dikirim ke Jamwas terkait adanya dugaan manipulasi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sampang.
Dua kasus tersebut adalah Dugaan Korupsi Pungli PTSL di Desa Bira Barat dan Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.
Menurut Khairul Kalam dari LSM JCW Jawa Timur, Laporan tersebut sebagai upaya tindaklanjut atas surat yang sebelumnya dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.
“Sebelumnya kami sudah mengirim surat, dan sekarang kami menindaklanjuti surat tersebut, Karena tidak ada upaya hukum apapun yang dilakukan Kejari Sampang,” Kata Khairul.
Khairul berharap agar Kejaksaan Negeri Sampang bisa memberikan kepastian hukum terkait beberapa laporan dugaan Korupsi di Kabupaten Sampang.
“Kami hanya menuntut kepastian hukum, Jangan jadikan masyarakat Kabupaten Sampang terkesan bodoh dan tidak tahu hukum,” Tutup Khairul.
(Mp/man/kk)