SUMENEP, MaduraPost – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, mengeluarkan pernyataan keras terkait tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pihak sekolah dasar negeri di Pulau Kangean.
Peristiwa itu terjadi di SDN Duko 1, Kecamatan Arjasa, pada Senin, 26 Mei 2025, dan sontak menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut menyebar luas di media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi singkat, terlihat seorang pria bernama Muhlis, yang disebut-sebut merupakan bagian dari LSM Bidik, marah-marah sambil membentak guru dan menghantam meja di ruang guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut menimbulkan suasana mencekam yang berdampak psikologis pada guru dan siswa. Beberapa anak bahkan dilaporkan menjerit ketakutan ketika insiden itu terjadi.
Ketua DPKS, Mulyadi, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kekerasan dan premanisme yang mencoreng dunia pendidikan.
“Bayangkan saja, anak-anak sampai menjerit karena ketakutan melihat aksi brutal oknum itu. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para pelajar,” ujar Mulyadi, Rabu (28/5).
Mulyadi menegaskan, jika memang ada dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal itu seharusnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan meneror langsung para pendidik dan siswa di lingkungan sekolah.
“Cara-cara kasar seperti membanting meja, menantang adu fisik, dan mencoba memaksa secara langsung adalah perilaku pengecut. Ini jauh dari prinsip kontrol sosial yang beradab,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, DPKS mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden ini.
Tujuannya tak lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, terutama di wilayah kepulauan yang pengawasannya terbatas.
DPKS juga menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen LSM di Kabupaten Sumenep agar menjaga integritas serta menjunjung tinggi norma etika dalam menjalankan fungsi sosialnya.
“LSM tidak memiliki kewenangan untuk bertindak layaknya penegak hukum, apalagi sampai mengintervensi proses pendidikan dengan intimidasi. Kami akan selalu berada di garda terdepan membela tenaga pendidik dan siswa dari segala bentuk kekerasan,” tegas Mulyadi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah hukum yang diambil terkait insiden tersebut.
Namun desakan publik semakin menguat agar aparat segera bertindak demi menjamin keamanan lingkungan sekolah, khususnya di daerah kepulauan yang minim pengawasan langsung dari otoritas terkait.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost