Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Lima Bandar dan Enam Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bangkalan

7
×

Lima Bandar dan Enam Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost– Lima bandar narkoba harus mendekam di balik jeruji usai diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan.

Lima bandar narkoba tersebut diantaranya Moh. Busri (39) warga asal Desa Jambu Kecamatan Burneh, Samhaji (50) asal  Desa Sanggar Agung Kecamatan Socah, Ismail (34) asal Desa Bringin Kecamatan Labang, Imron (35) dan Munir (52) bersal dari satu desa yaitu Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pamekasan Over Kapasitas, Narapidana Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, pihaknya tidak hanya menangkap lima bandar narkoba, namun ada enam pengguna barang haram golongan satu jenis sabu itu. Tosim asal Ds Kapor kecamatan Burneh, Febrianto Nur Faris dari Kelurahan Pejagan kecamatan Bangkalan, Zemmel asal desa Burneh kecamatan Burneh, Sukri Adi domisili desa Buluh kecamatan Socah, Farhat Saputra asal desa Bulu Kagung kecamatan Klampis, dan Syaiful Anwar dari Bangkalan.

Baca Juga :  Pemilihan BPD di Desa Dasuk Laok Diduga Tidak Transparan dan Cenderung Nepotisme

“Kami berhasil mengamankan bukti 21 gram narkoba jenis sabu dan sejumlah peralatan, dan kendaraan dua unit beserta uang 500 ribu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan. Rabu (18/03/2020).

Dijelaskan pula oleh Rama, kasus tersebut terus dikembangkan dan ada beberapa yang sudah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita lakukan pengejaran.

Baca Juga :  Jaka Jatim Duga Ada Kesepakatan Satgas Covid Kedungdung Dengan Penyelenggara Orkes di Pejeruan Sampang

“Para tersangka mendapatkan barang dari daftar DPO ini, maka kita masih tetap melakukan pengejaran,” imbuhnya.

Diketahui kelima pengedar dan enam tersangka itu, nantinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda maksimal 10 milyar. (mp/sur/rul)