PAMEKASAN, MaduraPost – Pengerjaan proyek penahan tebing di Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, senilai Rp 400 juta hingga saat ini belum rampung. Padalah pengerjaan tersebut sudah melebihi ambang batas kontrak.
Menurut keterangan dari salah satu pekerja, membenarkan bahwasanya pekerjaan penahan tebing sungai tersebut sudah melebih batas waktu, meski demikian pelaksana sudah meminta tambahan waktu ke dinas terkait
“Iya sudah melebihi waktu yang ditentukan namun pihak kontraktor sudah meminta tambahan waktu,” kata salah seorang pekerja, Sabtu (1/1/22).
Diketahui proyek tersebut digarap CV Wahyu Mahkota Rama, dengan angaran Rp 400 juta, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PU-PR) Pamekasan.
Menyikapi hal tersebut LSM KPK Nusantara Pamekasan Amsiruddin mempertanyakan ketegasan dinas terkait dalam mengawasi kontraktor lalai.
“Dalam kontrak batas waktu, tentunya dinas tidak akan asal menentukukan, kegiatan yang akan dikerjakan pastinya disesuaikan dengan batas waktu yang maksimal, jadi ketika ada suatu pekerjaan sudah melebihi batas waktu pastinya akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Kegiatan penahan tebing sungai hingga saat masih dalam tahap pengerjaan, dalam papan informasi yang terpampang di samping pekerjaan tersebut, waktunya yang sudah di tetapkan adalah 60 hari terhitung sejak tangal kontrak mulai dari, 04 Oktober 2021.