BANGKALAN, MaduraPost – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali mencuat. Kali ini, persoalan menimpa UPTD SDN Balung I Arosbaya, setelah H. Mansur, warga Desa Balung, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Rumah Advokasi Rakyat (RAR), mengirimkan somasi resmi kepada Bupati Bangkalan tertanggal 3 November 2025.
Somasi tersebut menuntut pengosongan lahan seluas 1.140 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah H. Mansur berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 tanggal 19 Mei 1986, jauh sebelum sekolah itu berdiri pada tahun 1988.
Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya, SH selaku kuasa hukum menilai Pemkab Bangkalan telah menggunakan lahan kliennya tanpa dasar hukum yang sah selama puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam somasi itu dijelaskan, bangunan SD Inpres (kini SDN Balung I Arosbaya) awalnya berdiri di batas barat lahan. Namun, seiring pengembangan bangunan, area sekolah bergeser dan memasuki tanah hak milik H. Mansur.
Kuasa hukum menyebut, pihaknya telah berulang kali menempuh jalan damai, termasuk melalui pengukuran dan appraisal pada tahun 2023 serta mediasi lanjutan pada April 2025, namun tak pernah membuahkan hasil.
“Selama ini Pemkab Bangkalan hanya memberi janji tanpa tindakan nyata. Berbagai mediasi terkesan formalitas dan tidak menunjukkan itikad baik,”
tegas Risang Bima Wijaya, kuasa hukum H. Mansur, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Risang menegaskan pihaknya tidak sedang menuntut kompensasi berlebihan, melainkan menuntut penghormatan terhadap hak kepemilikan yang sah.
“Kami tidak mau mengemis-ngemis meminta ganti rugi. Kalau Pemkab atau Dinas Pendidikan mau tetap menggunakan lahan itu, silakan selesaikan pengalihan haknya dengan itikad baik. Tapi kalau tidak, silakan kosongkan lahan itu, karena lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik jauh sebelum SDN Balung I dibangun di atasnya,” ujarnya.
Risang juga menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum terakhir sebelum pihaknya mengambil tindakan lanjutan.
“Kami memberi waktu 30 hari sejak surat diterima untuk Pemkab Bangkalan mengosongkan lahan itu. Jika tidak, kami beri tambahan waktu 14 hari. Setelah itu, kami akan menutup akses keluar masuk sekolah dan menempuh langkah hukum tegas demi kepentingan klien kami,” tambahnya.
Somasi tersebut turut ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, BPKAD, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Polres dan Kodim 0829, Kantor Pertanahan, serta media massa.
Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di SDN Balung I Arosbaya hingga kini masih berjalan normal. Seorang guru, Mutif, menyebut proses belajar tetap tertib dan kondusif.
“Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa, lancar dan tanpa gangguan,” ujar Mutif singkat.
Editor : Imron Muslim







