SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Lagi-Lagi ASN Sumenep Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Avatar
×

Lagi-Lagi ASN Sumenep Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur lagi-lagi tertangkap basah saat hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dia adalah M. Andri Subroto (40), warga Dusun Podek, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, ditangkap di rumah Wahyudi, warga Desa Brakas, Kecamatan Ra’as pada hari Minggu 30 Agustus 2020, sekitar pukul 05.30 WIB oleh Polsek Ra’as.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Awalnya, pada hari Sabtu 29 Agustus 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (31/08/2020).

Baca Juga :  Tahanan Polsek Camplong Kabur Saat Mobil Polisi Sedang Mengisi BBM

Atas laporan itu, anggota Polsek Raas langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa M. Andri Subroto (terlapor) akan melakukan transaksi narkoba di Desa Brakas, Kecamatan Raas.

“Terlapor ini menaiki perahu dari Dungkek dengan tujuan Desa Brakas. Dari hasil penyelidikan, akan melakukan transaksi di rumah milik Wahyudi, warga setempat,” ujarnya.

Saat diketahui akan melakukan aksinya, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor. Benar saja, ditemukan barang bukti (BB).

Baca Juga :  Kompor Gas Meledak, Toko Milik Warga Sumenep Terbakar

Diantaranya 2 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing berat kotor ± 0,57 gram dan ± 1,28 gram. Jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,85 gram.

“Setelah petugas menunjukkan BB tersebut, terlapor mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,”jelasnya.

Petugas kemudian menangkap terlapor berikut BB lainnya untuk diamankan ke Kantor Polsek Ra’as dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejari Sampang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Ke Kas Negara

Berikut BB lain yang diamankan petugas. Sebuah celana yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di saku sebelah kanan.

Atas perbuatannya, laki-laki tamatan S1 itu dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.