Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lagi…! Budak Sabu-sabu Asal Pamekasan Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim

8
×

Lagi…! Budak Sabu-sabu Asal Pamekasan Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Pada hari Jum’at, tanggal (12/3) sekitar Pukul 11.00 WIB saat sedang duduk sambil mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu di rumahnya di Dusun Serengan, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura AF alias MC (46) dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim.

Akan tetapi setelah kurang lebih sehari semalam dari waktu penangkapan, tepatnya pada hari Minggu, Tanggal 14 Maret 2021 sekira jam 13.30 WIB, penyalahguna barang haram tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Jatim diserahkan kepada Satreskoba Polres Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Demi Keselamatan Bahaya Narkoba, Sopir Angkutan Umum di Terminal Pamekasan di Tes Urine

Kasatreskoba Pamekasan melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah membenarkan, kalau pihaknya telah menerima seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (15/3/2021).

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2023, BNNK Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Dari tangan tersangka, lanjut AKP Nining Dyah, telah diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor +/- 0,54 gram.

“Seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek larutan cap kaki tiga,” lanjutnya.

Selanjutnya, tambah AKP Nining Dyah, untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Adukan Pelaporan, Panwascam Waru Enggan Akui Kesalahan

“Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Nining Dyah.