DaerahHukum & Kriminal

Kurir Sabu Asal Sokobanah Ditangkap Polres Sampang

×

Kurir Sabu Asal Sokobanah Ditangkap Polres Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Moh. Kamil (35) sebagai kurir sabu – sabu Dusun Pandiyan, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang berhasil di bekuk Satnarkoba Polres Sampang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu sabu.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020  pukul 15.30 WIB dipinggir Jalan raya Desa Tamberu Timur ,  Anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.

Baca Juga :  Tahanan Polsek Camplong Kabur Saat Mobil Polisi Sedang Mengisi BBM

“Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satnarkoba Polres Sampang  ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sabu seberat 5,34 Gram dari tangan tersangka,” kata Didit di Pers rilis .

Guna pengembangan kasus tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang yang berhasil diamankan, 1buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 5,34 gram hasil dari pembelian terselubung, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone .

Baca Juga :  Gegara Dipelototin, Warga Banyuates Tikam Pria Hingga Terluka Parah

“Akibat perbuatannya Pasal yang disangkakan pada tersangka, Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama  20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” pungkasnya.
(mp/man/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.