SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selasa, 8 Maret 2022.
Kali ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean. Kasus ini terjadi pada hari Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.
Polsek Kangean menangkap Riswandi (27), seorang kuli bangunan yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Marasip adalah warga asli Dusun Masjid, RT 001/ RW 002, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.
Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ditangkap anggota polisi Polsek Kangean ditepi jalan raya Desa Sumber Nangka, kecamatan setempat.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) dari tangan Riswandi sebanyak 5 paket plastik kecil narkoba jenis sabu berat kotor masing-masing + 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram dengan berat keseluruhan + 4,63 gram.
Kronologi penangkapan Riswandi berawal saat anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Desa Sumber Nangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penyelidikan secara intensif oleh polisi, saat itu Riswandi tengah mengendarai motornya dan berhenti di pinggir jalan jalan raya Desa Sumber Nangka.
Disana, polisi melihat Riswandi tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Karena merasa curiga, polisi langsung melakukan penagkapan kepada Riswandi.
Kemudian polisi langsung melakukan interogasi kepada Marasip. Dia mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
“Hasil pengakuan Riswandi, narkoba tersebut akan dijual kembali. Namun, beberapa narkoba sudah ada yang digunakan olehnya. Polisi juga melakukan tes urine kepada Riswandi, hasilnya positif narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Selasa (8/3).
Pada polisi, Riswandi mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya yang bernama Holil, warga Desa Laok Jangjang, Kecamatan setempat.
“Saat ini petugas melakukan pengembangan kerumah Holil untuk dilakukan penangkapan, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Widiarti menjelaskan.
Selanjutnya, Riswandi berikut BB-nya diamankan ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.