Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kuasa Hukum Bang Alief: Maya Hanya Tumbal, Bukan Pelaku Utama

Avatar
65
×

Kuasa Hukum Bang Alief: Maya Hanya Tumbal, Bukan Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
KOLASE. DPO atas nama Maya Puspitasari yang dirilis Satreskrim Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. DPO atas nama Maya Puspitasari yang dirilis Satreskrim Polres Sumenep dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, mempertanyakan langkah penyidik Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, yang baru mengirimkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Maya Puspitasari dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bank Jatim Cabang Sumenep.

“Itu baru dikirim ke kita hari ini. Ada apa sebenarnya? Dan bagaimana seharusnya penyidik Polres Sumenep menyikapi hal itu? Sebab sebelumnya tidak ada tindakan apapun dari pihak penyidik,” kata Kamarullah, Senin (27/10).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Kamarullah, penetapan DPO Maya yang baru dikirim tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi penyidik.

Ia menilai, langkah itu tidak menyentuh akar persoalan dalam kasus penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) antara Bank Jatim dan Bang Alief.

Baca Juga :  Oknum Ustadz di Pamekasan Jual Beli Proyek Fiktif Atas Nama Menpora

Lebih lanjut, Kamarullah menjelaskan bahwa Maya Puspitasari hanyalah bagian kecil dari rantai kerja internal Bank Jatim.

“Selain itu, kita perlu amati kalau Maya itu hanya tim promosi EDC saja. Di atasnya ada tim IT dan pimpinan yang bertanggung jawab terhadap PIN dan password-nya. Saya menduga Maya cuma ‘teri kecil’ yang dijadikan tumbal,” ujarnya.

Ia menegaskan, Bang Alief yang dipimpin oleh Mohammad Fajar Satria bukan pelaku korupsi, melainkan nasabah dan mitra Bank Jatim dalam kerja sama penggunaan mesin EDC.

“Bang Alief seharusnya dikenakan pasal 55 KUHP tentang turut serta, bukan sebagai koruptor. Karena beliau ini nasabah dan mitra yang baik. Sementara koruptor sebenarnya, para oknum di tubuh Bank Jatim, justru masih bebas dan diduga dilindungi,” tegasnya.

Baca Juga :  H. A. Sukaryadi Kembali Nahkodai Desa Bunten Barat, Ketapang

Kamarullah juga mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penyidikan dan pengawasan Bank Jatim atas penggunaan mesin EDC selama periode 2019–2022.

“Penyerahan mesin EDC oleh Maya kepada Bang Alief itu atas perintah siapa? Lalu ke mana tim IT dan pimpinan Bank Jatim selama tiga tahun berjalan sebelum kasus ini muncul? Apakah mereka lalai, atau pura-pura lalai?,” ujarnya.

Ia menilai penyidikan harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dan akses terhadap sistem perbankan, bukan kepada pihak luar yang tidak memiliki kontrol terhadap transaksi.

“Mas Fajar ini hanya mitra usaha, bukan pejabat bank. Ia tidak punya kewenangan mengakses sistem atau transaksi Bank Jatim,” jelas Kamarullah.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Berbagi Nasi Bungkus kepada Abang Becak dan Kaum Duafa

Lebih lanjut, ia menegaskan agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa mengorbankan pihak yang tidak bersalah.

“Kami hanya minta agar Polres Sumenep dan Bank Jatim jujur dan profesional. Jangan jadikan orang kecil sebagai tumbal. Yang harus dijerat adalah oknum-oknum ‘tikus kantor’ di tubuh Bank Jatim yang sebenarnya menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.

“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.***