DaerahHeadlineHukum & Kriminal

LSM JCW Laporkan Pelaksana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni 2017 ke Polres Sumenep

×

LSM JCW Laporkan Pelaksana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni 2017 ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM JCW) melalui kordinatornya (Abdurrahem) melayangkan laporan ke Polres Sumenep terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan perbuatan tidak menyenangkan serta pengrusakan rumah orang lain yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017, Jum’at (07/03/2020).

Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2017 pada Desa tersebut berjumlah 30 unit yang merupakan lending sektor dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dengan rincian masing-masing rumah bantuan tersebut memperoleh Rp 10 juta sehingga jumlah total keseluruhan Rp 300.000.000 yang pengelolaannya dikelola sendiri oleh Kepala Desa berinisial (TT)

Baca Juga :  Breaking News! Mobil Dinas Milik Pemkab Pamekasan Terlibat Kecelakaan di Bangkalan

Abdurrahem mengatakan bahwa dasar melaporkan perkara tersebut adalah dari hasil investigasi yang dilakukannya di lapangan dan beberapa data yang ia punya serta dari kelluhan dan permintaan beberapa warga setempat agar hal tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

“Melihat realisasinya seperti yang direalisakan pada rumah milik Miftahol yang salah satu dari warga setempat yang mendapat bantuan itu, ternyata hanya di rehab separuh sehingga rumah Miftahol bukan tambah layak huni tapi malah tambah rusak”. Kata Abdurrahem.

Baca Juga :  Dampak Pandemi Covid-19, Pendapatan Pelaku Bisnis Telur Ayam di Sampang Turun Drastis

Lebih lanjut Abdurrahem mengtakan kalau dalam pelaksanaannya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

“Setelah kami melakukan kajian dari data-data yang kami miliki maka diduga kuat KADES dan Perangkat Desa sebagai pelaksana bantuan RTLH tahun 2017 di Desa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Lanjutnya.

“Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh pelaksana adalah:
1.Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Harga Cabe Merah di Sampang Terus Meroket

2.Undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 tentang TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3.Melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal kitab UU hukum acara pidana. tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pidana penjara 1 tahun.

4.Pasal 406 ayat (1) KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merukkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain”.Tutup Abdurrahem.(mp/fat/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.