Scroll untuk baca artikel
Daerah

KPU Sumenep Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II, Ada Penambahan 15 Ribu Lebih

Avatar
10
×

KPU Sumenep Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II, Ada Penambahan 15 Ribu Lebih

Sebarkan artikel ini
ACARA. Komisioner KPU Sumenep saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. (Istimewa for MaduraPost)
ACARA. Komisioner KPU Sumenep saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan pemeliharaan dan pembaruan terhadap daftar pemilih, pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

Proses ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar keabsahan data tetap terjaga.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Tujuan dari pemutakhiran berkelanjutan ini adalah memastikan bahwa data pemilih yang kami miliki benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Malik Mustafa, Komisioner KPU Sumenep, Minggu (6/7).

Baca Juga :  Bioskop Cinema Mall Pamekasan Segera di Launching, Pro Kontra Mulai Muncul

Dari hasil pembaruan data periode triwulan kedua, KPU Sumenep mencatat total 875.060 pemilih. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 15.875 orang dari jumlah DPT sebelumnya yang mencapai 859.185 pemilih.

Menurut Malik, data pemilih bersifat dinamis dan akan terus mengalami perubahan seiring waktu. Oleh karena itu, pembaruan secara berkala menjadi langkah yang mutlak diperlukan.

“Pemutakhiran ini diamanatkan dalam undang-undang dan merupakan bagian dari tugas pokok KPU dalam masa pasca pemilu maupun pilkada,” tambahnya.

Baca Juga :  Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Malik menjelaskan, dalam proses pembaruan ini, pihaknya mengelompokkan perubahan data ke dalam tiga klasifikasi utama. Kategori pertama adalah pemilih pemula.

“Yang dimaksud pemilih pemula bukan hanya mereka yang baru genap 17 tahun, tetapi juga warga yang baru pindah tempat tinggal atau baru pertama kali menggunakan hak pilih di domisili baru,” jelas Malik.

Kategori berikutnya adalah pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Mereka yang termasuk dalam kategori ini, lanjut Malik, adalah orang-orang yang sebelumnya berhak memilih, namun kemudian menjadi anggota TNI atau Polri, yang secara hukum tidak lagi dapat menggunakan hak suaranya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Klaim Pengajuan Izin Usaha Meningkat 90 Persen

Sementara itu, kategori ketiga mencakup perbaikan terhadap data yang telah ada, seperti koreksi pada identitas atau elemen-elemen data lainnya yang ditemukan keliru saat proses pembaruan berlangsung.

“Tiga kategori inilah yang menjadi bahan utama dalam proses pemutakhiran berkelanjutan yang kami lakukan,” pungkas Malik.***