SUMENEP, Madurapost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur baru melangsungkan tahapan penerimaan berkas pencalonan bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup).
Selanjutnya, KPU sendiri akan menerima berkas para calon setelah selesai melakukan penelitian berkas syarat pencalonan pada tanggal 12 September 2020.
Komisioner KPU Sumenep, Rahbini mengatakan bahwa hari pertama pendaftaran di desk Pilkada yang bertempat di pendopo KPU setempat masih ada satu kandidat.
“Dia adalah pasangan bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Achmad Fauzi – Dewi Khalifah yang diusung lima partai,” katanya, saat konferensi pers, Jumat (4/9).
Rahbini menerangkan, para Paslon harus melengkapi persyaratan calon perorangan, agar setelah persyaratan berkas pencalonan selesai diteliti oleh KPU semuanya sudah rampung.
“Yang harus di verifikasi oleh KPU selama tiga hari yaitu syarat calon, seperti ijazah, SKCK dan komponen lainnya,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya mengungkapkan bahwa hari pertama pendaftaran Bacabup Bacawabup masih dalam syarat pencalonan.
“Syarat pencalonan itu adalah persetujuan partai politik dalam mengusung bakal pasangan calon,” jelasnya. (Mp/al/rul)