Scroll untuk baca artikel
Headline

KPU Sumenep Resmi Lantik PAW PPS, Rahbini Teguh Pendirian Hingga Sebut Buzairi Begini

Avatar
×

KPU Sumenep Resmi Lantik PAW PPS, Rahbini Teguh Pendirian Hingga Sebut Buzairi Begini

Sebarkan artikel ini
DILANTIK. Anggota PPS Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Hasan (kiri), saat dilantik KPU Sumenep dan resmi menggantikan Buzairi yang sebelumnya namanya tercatat di SIPOL. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Akhirnya KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berani menetapkan hasil PAW dan resmi melantik 3 PPS Pilkada 2024.

Dari tiga desa yang terlibat, yaitu Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk, Desa Jangkong Kecamatan Batang Batang, dan Desa Meddelan Kecamatan Lenteng, anggota PPS baru telah resmi dilantik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelantikan tiga anggota PPS hasil PAW tersebut berlangsung di aula kantor KPU Sumenep, Kamis (6/6/2024) pagi.

Ketua KPU Sumenep, Rahbini menjelaskan, bahwa proses PAW ini merupakan langkah lanjutan dari rekomendasi Bawaslu Sumenep.

Di mana sebelumnya Bawaslu Sumenep menyarankan perbaikan terhadap 13 anggota PPS yang namanya tercatat dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).

Baca Juga :  Warga Ancam Bakar Kendaran Petugas Bea Cukai Saat Gerebek Mesin Rokok di Pamekasan

“3 orang yang dilantik, termasuk salah satunya pengganti Buzairi, PPS Desa Jelbudan,” kata Rahbini usai melantik 3 PPS hasil PAW, Kamis (6/6).

Meski demikian, Rahbini tetap beralasan bahwa PAW tersebut dilakukan KPU Sumenep bukan karena yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol).

Akan tetapi, ucap Rahbini, atas kesadaran mereka sendiri untuk menjaga stabilitas di Sumenep.

“Buzairi itu memilih mengundurkan diri karena demi stabilitas, bukan karena aktif di Parpol. Karena dia memang benar-benar dicatut namanya di Parpol. Hasil koordinasi dengan PKB sudah selesai, yang bersangkutan memang benar-benar dicatut,” dalih Rahbini.

Baca Juga :  Demi Peningkatan Mutu dan Kenerja, Kepala Puskesmas Pasean Rutin Lakukan Pembinaan Kepada Jaringan

Rahbini kekeh, akan tetap memakai Buzairi jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Sebab menurutnya, secara aturan dan perundang-undangan Buzairi sah dan tidak melanggar.

“Seandainya yang bersangkutan memilih tidak mengundurkan diri, akan tetap saya pakai, karena memang betul-betul dicatut. Jadi sah dia secara undang-undang,” akuinya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.

Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.

Baca Juga :  Wabup Sumenep, Achmad Fauzi Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Anak Yatim

Dalam SIPOL itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.

Bukti lain misalnya, foto Buzairi mengikuti kegiatan Muktamar PKB 2019 di Bali.

Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.***