SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadline

Kota Tua Kalianget Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Avatar
×

Kota Tua Kalianget Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagai wilayah bekas kerajaan memiliki banyak peninggalan sejarah yang beberapa diantaranya telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Beberapa obyek yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat sebagai cagar budaya Sumenep, 3 diantaranya terletak di wilayah Kecamatan Kota, yaitu Museum Keraton, Masjid Jamik, dan Asta Tinggi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sisanya, terletak di Pulau Sapudi, berlokasi di Dusun Koattas, Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, yang bernama Asta (makam) Panembahan Blingi. Lalu, Benteng Kalimo’ok yang terletak di Kecamatan Kalianget, dan yang baru diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah Kota Tua, di Kecamatan setempat.

“Jadi mulai dari Mesjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimo’ok, Keraton, Asta Blingi. Dan yang akan menyusul baru Kota Tua Kalianget, tinggal nunggu rekomendasinya, itu cagar budaya kita. Semuanya ada yang resmi ada 5 cagar budaya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Bambang Irianto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Roby, pada media ini, Rabu (29/04/2020).

Baca Juga :  Wajib Paham Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan, Disdik Sumenep Gelar Bimtek

Dia mengatakan, dalam pengelolaan cagar budaya sendiri tentu dikembalikan pada lembaga yang ada kawasan tersebut.

“Kalau pengelolanya itu ya lembaganya sendiri, seperti Mesjid Jamik, ya takmirnya,” kata dia.

Dia menerangkan, awalnya cagar budaya di Sumenep hanya ada 4 sejak tahun 2019 lalu. Namun pihaknya menargetkan jika tahun 2020 ini akan bertambah.

“Semuanya ada 4 cagar budaya, kemarin itu Asta Blingi masuk ketambahan satu, termasuk proses dalam jangka waktu dekat ini Kota Tua Kalianget. Bahkan sudah dilakukan penelitian, hasilnya mungkin bukan depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumah Warga di Kota Sumenep Rusak Akibat Program RTLH

Sementara untuk penelitian pengembangan cagar budaya oleh TACB, pihaknya menerangkan apabila tidak ada tenggang waktu dalam proses penelitian.

“Karena. Sebenarnya itu tergantung tim, berapa hari akan dilakukan penelitian. Target kita di 2020 ini ada 5 sampai 10 cagar budaya. Nanti kita akan jalan lagi kelapangan,” paparnya.

Selain itu, berbicara tentang cagar budaya, Ketua TACB Sumenep, Tajul Arifin, menyebutkan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan.

Warisan budaya tersebut perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan.

“Tapi suatu benda atau obyek disebut cagar budaya harus melalui proses penetapan. Proses penetapan terhadap suatu obyek cagar budaya dilakukan oleh Pemkab setempat berdasarkan rekomendasi TACB tingkat Kabupaten,” tuangnya.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Dukung Pemindahan Lanal Batu Porron ke Sumenep

Untuk diketahui, TACB pun terdiri dari berbagai elemen, diantaranya ada ahli sejarah, ahli budaya, ahli bahasa, arsitekur, dan lainnya. Cagar Budaya sendiri ada beberapa macam, yaitu benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air.

Meski demikian, Sumenep sebagai wilayah bekas kerajaan namun fungsinya sebagai kadipaten, tidak seperti kerajaan di Surakarta, Yogyakarta, dan lainnya. Sebab, ratusan obyek cagar budaya lainnya yang tersebar hingga di wilayah kepulauan, masih melalui proses penelitian sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai cagar budaya. (Mp/al/din)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.