SURABAYA, MaduraPost – Korban Perampasan dan Penganiayaan yang dilakukan oknum Debt Collector di Surabaya mendesak Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya segera menetapkan tersangka.
Tidak hanya kepada para pelaku yang berjumlah kurang lebih lima orang, akan tetapi juga terhadap pemilik PT Puja Kusuma Jaya Mandiri (PT PKJM) Sebagai pihak yang telah mempekerjakan preman untuk merampas dan menganiaya KK dan AK selaku korban.
Menurut KK, Pada saat para preman tersebut merampas kendaraan dengan cara kekerasan, Para preman tersebut tidak dibekali dengan surat tugas.
“Jadi pada saat kami menanyakan identitas mereka, Justru kami diancam dan diajak carok,” Kata KK usai diperiksa di Polrestabes Surabaya. jum’at (7/11/23).
Korban mengetahui bahwa lima preman tersebut bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri pada saat KK dan AK hendak melaporkan peristiwa penganiaan dan perampasan ke Mapolsek Wonocolo.
“Sekira jam 9 Malam saya ada di Mapolsek Wonocolo untuk laporan, ternyata dari pihak kapolsek mendatangkan seorang bernama Eka Supiandi yang mengaku sebagai pimpinan mereka, Kemudian pada saat itu Eka memperlihatkan surat tugas yang baru dibuat dan dibungkus Plastik foto copy dan diperlihatkan kepada saya. Saya tahu surat tugas itu baru saja dibuat oleh mereka,” Jelas KK.
Pada saat itu, Eka hanya memperlihatkan Surat tugas yang baru dibuat dan tidak ada surat lain yang diperlihatkan, Termasuk Sertifikat DC para preman tersebut.
“Eka hanya bilang kalau mobil yang saya pakai tersebut adalah kredit dan sudah nunggak selama delapan bulan,”Jelas KK.
Pada saat itu, Eka juga sempat menelpon anak buahnya dan meminta mobil yang dirampas untuk dibawa ke Mapolsek Wonocolo. Namun hingga Eka pergi dari Mapolsek Wonocolo mobil tidak ada.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyebut debt collector (DC) bisa menarik kendaraan debitur yang telah nunggak 2.700 hari dan dinyatakan wanprestasi.
Suwandi juga menegaskan bahwa debt collector harus memenuhi persyaratan administrasi jika ingin membantu perusahaan pembiayaan (leasing) menarik kendaraan debitur. Dia mengecam debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur dengan intimidasi dan tanpa administrasi yang lengkap.
“Saya sebagai ketua umum APPI, tetap mengecam semua kegiatan debt collector yang tidak sesuai prosedural menjalankan asas-asas yang sudah diatur oleh UU Fidusia,” kata Suwandi dilansir detik.com.
Suwandi menyebut ada empat syarat yang harus dimiliki debt collector bila ingin menarik kendaraan debitur. Empat syarat tersebut yakni surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, dan sertifikat Fidusia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Peristiwa Penganiayaan dan Perampasan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan LP Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 11 November 2023.
Berdasarkan SP2HP Nomor : B/5387/SP2HP/XI/RES 1.8/2023/Satreskrim Polrestabes Surabaya Tanggal 22 November 2023, Unit Resmob Polrestabes Surabaya telah melakukan gelar perkara dan menaikan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan.