SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahNasional

Konflik Bupati Jember, Mendagri Tito Tunggu Putusan Gubernur

Avatar
×

Konflik Bupati Jember, Mendagri Tito Tunggu Putusan Gubernur

Sebarkan artikel ini

Madurapost.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian masih memberi tenggang waktu kepada Bupati Jember Faida, menyusul agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah pada 24 – 26 Juni mendatang.

Demikian disampaikan Mendagri dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonedia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2020) pagi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitii, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.

Menurut LaNyalla, forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.

Baca Juga :  Breaking News: Tolak Pilkades 2025, AMS Demo Bupati Sampang

“Apalagi saat ini dampak pandemi Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan,” kata LaNyalla.

Ditambahkan LaNyalla, pada prinsipnya, DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal tersebut, mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif.

“Karena itu DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” tandas Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.

Dikatakan Mendagri Tito, persoalan Kabupaten Jember sebenarnya adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.

“Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tukas mantan Kapolri tersebut.

Baca Juga :  Tidak Ada Posko Pemeriksaan Covid-19 di Pelabuhan Talango, Warga Pertanyakan Kerja Pemkab Sumenep

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran Covid -19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD. Akibatnya masalah tersebut berujung proses hak angket, dilakukan karena bupati bertindak sepihak, termasuk memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.

“Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember, karena itu kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat,” tegas Itqon.

Sementara itu, Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi menilai apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar Undang-Undang.

“Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya, saya juga harap Kemendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Karena saya kawatirkan konflik ini bisa menggangu pelaksanaan Pilkada di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal,” tukasnya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Sebut Peningkatan Ekonomi di Sumenep Salah Satunya Tersalurkan Melalui Baznas, Ini Dampaknya!

Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI, Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang obyektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.

“Ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Bila perlu kami juga akan mengundang Bupati Jember. Jadi bukan hanya Kemendagri  yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan. Sehingga didapatkan keputusan yang diambil atas dasar informasi yang komprehensif,” pungkas Sylviana. (Mp/nir/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.