SUMENEP, MaduraPost – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Dungkek, Muhammad Rasyidi, mendesak Pimpinan Pusat (PP) untuk membatalkan hasil Konferensi Pimpinan Cabang (Konfercab) GP Ansor Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, Konfercab GP Ansor Sumenep terlaksana di Pondok Pesantren Putri 1 Al-Amien Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada hari Minggu (20/10/2024).
Menurut Rasyidi, Konfercab tersebut cacat secara hukum, dan oleh karena itu, segala keputusannya perlu dibatalkan.
Rasyidi menjelaskan, bahwa terdapat tiga masalah mendasar yang menyebabkan Konfercab GP Ansor Sumenep harus dibatalkan demi hukum.
Pertama, pimpinan sidang, Abdussalam dan Zulkarnain Mahmud, dinilai tidak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Ansor.
“Sidang konferensi kali ini cacat hukum karena pimpinan sidang tidak menerima interupsi untuk meninjau kembali hasil pra-konferensi, terutama terkait keputusan yang bertentangan dengan PO dan PDPRT, khususnya pada persyaratan calon,” ujar Rasyidi, Minggu (20/10).
Rasyidi juga menyoroti bahwa tata tertib Konfercab menyatakan bahwa seorang kader berhak mencalonkan diri apabila mendapat dukungan dari minimal 10 PAC dan 75 ranting yang dibuktikan dengan rekomendasi.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa jika merujuk pada PO pasal 5 ayat E nomor 4, untuk PC yang memiliki 21-30 PAC, seorang kader cukup mendapat dukungan dari 4 PAC dan 20 ranting untuk mencalonkan diri.
Dengan adanya pelanggaran ini, Harir, salah satu calon ketua, tidak bisa ikut serta dalam pemilihan meskipun sebenarnya memenuhi syarat.
Rasyidi menduga, bahwa pimpinan sidang sengaja melanggar aturan untuk menghalangi pencalonan Harir.
“Saya mohon maaf kepada sahabat-sahabat jika sikap saya terlihat tidak baik. Namun, saya sangat kecewa. Bukan soal siapa yang menang, tetapi saya ingin agar tata tertib kembali sesuai dengan PO,” kata alumnus Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk ini.
Selain itu, Rasyidi juga mengungkapkan bahwa Qumri Rahman, yang mencalonkan kembali sebagai Ketua PC GP Ansor Sumenep, diduga tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti pelatihan kader lanjutan (PKL).
Qumri menyertakan sertifikat PKL yang diadakan di Sumenep pada 2016, tetapi Rasyidi mengklaim bahwa saat itu Qumri tidak terdaftar sebagai peserta PKL.
Masalah ketiga, menurut Rasyidi, adalah Qumri seharusnya tidak bisa mencalonkan kembali sebagai ketua karena gagal memimpin selama empat tahun terakhir.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 1 PD/PRT, PC GP Ansor Sumenep yang termasuk dalam klaster 1 diwajibkan melaksanakan PKL setidaknya satu kali dalam setahun. Namun, sejak dipimpin oleh Qumri pada 2020, PC GP Ansor Sumenep belum pernah mengadakan PKL.
Lebih lanjut, Rasyidi menuding bahwa selain gagal memimpin organisasi, Qumri juga menggunakan berbagai cara untuk menghalangi kader lain mencalonkan diri sebagai ketua.
Hal ini termasuk manipulasi tata tertib dan keberpihakan pimpinan sidang. Akibat dari berbagai kejanggalan ini, sembilan PAC memutuskan untuk keluar (walk out) dari forum Konfercab.
Namun, pimpinan sidang tetap melanjutkan proses pemilihan dan menetapkan Qumri sebagai Ketua PC GP Ansor Sumenep, meskipun banyak pihak menilai keputusan tersebut melanggar PO dan PD/PRT.
Oleh karena itu, Rasyidi berharap Pimpinan Pusat GP Ansor membatalkan hasil Konfercab dan memberikan sanksi kepada dua pimpinan sidang yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.***