SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Komitmen Kasat Lantas Polres Sampang Direspon Pesimis Ketua FGD

Avatar
×

Komitmen Kasat Lantas Polres Sampang Direspon Pesimis Ketua FGD

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Gardu Demokrasi Divisi Politik, Hukum dan HAM (FGD-Div. Polhukham), Abdul Azis Agus Priyanto, SH

SAMPANG, MaduraPost – Ketua Forum Garda Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang mengaku pesimis atas statement Kasat Lantas Polres Sampang mengenai penanganan Balap Liar (BALI) di Kabupaten Sampang.

Hal tersebut disampaikan Abdul Azis Agus Priyanto selaku Divisi Politik, Hukum dan HAM (FGD-Div. Polhukham). Bahwa penanganan balap liar yang dilakukan Kasat Lantas Polres Sampang masih belum menemukan formula yang jelas.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pada sisi teknis selama ini sampai dibuat kehabisan akal, karena berbagai upaya sudah dilakukan termasuk komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat dan Tokoh Masyarakat di dalamnya,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga :  Diduga Curi Air PDAM Untuk Kegiatan Kontruksi Proyek, Anggota DPRD Lapor Polisi

Menurut Azis, Belum lama, pada Senin (12/7/2021) Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal mengeluarkan statement yang cukup memberikan angin segar bagi warga masyarakat umumnya bahwa penanganan balap liar ke depannya akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara terukur dan tegas serta tetap mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

“Akan memproses secara hukum dengan tetap koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang yang memiliki kewenangan dari sisi penuntutan,” Kata Azis seraya mengutip statement Kasat lantas Polres Sampang .

Rasa pesimis Azis didasarkan pada konsistensi Kasat Lantas selama melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang terjadi di Kabupaten Sampang. seperti halnya peristiwa pengungkapan balap liar baik roda 2 (dua) maupun Roda 4 (empat) penyelesaiannya hanya cukup bagi pelaku atau keluarganya hanya disodorkan sebuah Surat Pernyataan Kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serta Barang Bukti (BB) dikembalikan kepada pemilik bagi yang sudah menunjukkan bukti kepemilikan.

Baca Juga :  Sepeda Motor Raib Digondol Maling Saat Parkir di Pasar Srimangun Sampang

“Tolong kedepannya buktikan rasa pesimistis saya dan Loss of Public Trust dibuktikan dengan langkah konkrit dan keseriusan itu dibuktikan dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” bebernya.

“Bukannya tidak diatur oleh norma mas. Hanya komitmen dan konsistensinya tolong dibuktikan. boleh lah seperti saya patut menduga ada main mata jika tidak ada rule model dalam penyelesaian balap liar yang membuat efek jera ke depannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rumah Ibu Hosideh Ambruk, Komunitas JLB Beri Bantuan Sembako dan Uang Tunai

“Bukti dan fakta nantinya yang akan memulihkan kepercayaan publik kepada Jajaran Kepolisian khususnya Unit Lantas Polres Sampang dengan menerapkan pasal 115 dan pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ),” tandas Azis dengan penuh semangat.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.