Komisioner Panwascam Kecewa, Daftar Pemilih KPU Pamekasan Diduga Bermasalah – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Komisioner Panwascam Kecewa, Daftar Pemilih KPU Pamekasan Diduga Bermasalah

Ilustrasi daftar pemilih KPU.

Penulis: | Editor: Nurus Solehen

PAMEKASAN, MaduraPost – Kini apa yang dikhawatirkan masyarakat mengenai daftar pemilih berbasis TPS (Formulir model A-Daftar Pemilih) yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur benar-benar menuai banyak persoalan.

Lantaran saat ini telah banyak ditemukan daftar pemilih berbasis TPS yang dikeluarkan oleh KPUD Pamekasan itu tidak singkron atau keliru dalam penempatan TPS-nya.

Sehingga menurut Syauqi selaku salah satu komisoner Panwascam sangat menyayangkan adanya keinerja KPUD Pamekasan yang cenderung asal-asalan dalam menyusun daftar Pemilih tersebut.

Baca Juga :  Banyak Warga Miskin Tak Tercover Bansos, Bupati Sampang Sentil Kades dan Camat

“Di KPU, aturan main terkait penyusunan daftar pemilih itu sudah cukup jelas dan gamblang kok mas, Jadi menurut saya tinggal bagaimana KPUD itu mampu memahami serta ada keseriusan dalam bekerja,” ujarnya, Jum’at (10/3/2023).

Ia mengakui, bahwasanya kocar-kacirnya daftar pemilih (Formulir model A-Daftar Pemilih) tersebut sudah banyak mendapat keluhan dan kritikan dari berbagai pihak. Dan itu, kata dia, sudah dari awal pencoklitan

Baca Juga :  Indehoi di Tempat Kost, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Gabungan Forkopimka Pademawu

“Rekan-rekan PKD sudah banyak yang laporan kepada kita di kecamatan, kalau kondisi daftar pemilih yang dikeluarkan oleh KPUD itu banyak mendapat keluhan dari masyarakat (Pemilih) dibawah. Bahkan banyak rekan-rekan PPS dan Pantarlih yang juga mengeluhkan hal tersebut,” katanya.

Pihaknya menduga, bahwa tertutupnya akses daftar pemilih terhadap Panwas itu merupakan bagian dari siasat KPUD Pamekasan untuk menutupi kebobrokan atau kocar-kacirnya daftar pemilih yang mereka buat. Selama ini mereka jadika landasan dalam menutup akses daftar pemilih kepada pihak Panwas adalah surat dinas KPU no 216 tahun 2021.

Baca Juga :  Pengendara Keluhkan Pelayanan SPBU Kecamatan Kota Sumenep yang Prioritaskan Pengisian Jerigen

“Padahal di PKPU tahun 2022 Pasal 2 No. 11 tentang penyusunan daftar pemilih itu kan sudah jelas, bahwa dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mereka (KPU) harus membuka dan memberikan kemudahan dalam akses data, termasuk formulir model A_Daftar pemilih itu,” ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak KPUD Kabupaten Pamekasan.

APA REAKSI KAMU?
+1
0
+1
0
+1
3
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
SHARE :