Berita

Komisi IV DPRD Sumenep Siap Kawal Nasib TKS Nakes yang Jauh dari Perhatian Pemerintah

Avatar
×

Komisi IV DPRD Sumenep Siap Kawal Nasib TKS Nakes yang Jauh dari Perhatian Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Profil anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Beberapa waktu lalu Perwakilan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan non Nakes yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Indonesia (FKHN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar audiensi ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Jumat, 07 Oktober 2022.

Saat itu, tujuan kedatangan FKHN Ke Komisi IV DPRD Sumenep tersebut tak lain meminta pihak legislatif untuk segera mendesak eksekutif Kabupaten Sumenep agar memperhatikan masib TKS Nakes yang selama ini tidak mendapat gaji.

Bahkan, disinyalir tidak jelas kepastiannya. Pasalnya, sebanyak 1.238 TKS Nakes dan non Nakes di Sumenep, selama ini nasibnya terlunta-lunta.

Juri Bicara (Jubir) TKS Nakes, Achmad Sufrian mengatakan, jika sudah puluhan tahun dirinya bersama teman-temannya mengabdikan diri untuk kesehatan. Namun sayang, hingga saat ini nasibnya masih belum jelas, bahkan dirinya mengaku tidak menerima gaji.

Baca Juga :  Gebrakan Aulia Rahman Setelah Terpilih Sebagai Ketua Pansus PAD DPRD Sampang

“Memang benar saat akan menjadi TKS kami diberikan form surat pernyataan tidak menuntut gaji dan diangkat PNS. Tapi bukan berarti kami tidak berharap, karena kami bekerja puluhan tahun harusnya nasib kami juga diperhatikan oleh pemerintah,” katanya pada sejumlah awak media, Jumat (07/10).

Menurutnya, meski sudah puluhan tahun dirinya bekerja sebagai Nakes untuk masyarakat, pihaknya hanya diberi upah Rp.100 ribu hingga Rp. 300 ribu perbulannya.

“Ada TKS yang masa kerjanya dari tahun 2006. Usianya sudah tidak memungkinkan mengikuti proses rekrutmen ASN,” katanya menegaskan.

Anggota TKS Nakes lain, yakni Erlin Susianti mengatakan, bahwa bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan P2KB Sumenep hingga saat ini belum ada legalitas yang jelas.

Baca Juga :  Kenali Gejala Indra Penciuman dan Hilangnya Indra Perasa, Ini Penjelasannya

“Apa kesalahan kami, sudah puluhan tahun bekerja, tapi kami tidak dilirik oleh pemerintah. Kami ikhlas meninggalkan orang tua dan keluarga. Mohon saya diperhatikan, permudah jalan kami dengan teman-teman,” ujar Erlin Susianti sambil nangis sesegukan.

Sesuai edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang isinya menghapus tenaga sukarelawan atau honorer memang membuat dirinya dan TKS Nakes lainnya gelisah.

“Kerena terhitung bulan November 2023, semua instansi tidak boleh ada TKS,” ungkapnya dengan nada sedih.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan mengatakan, jika pertemuan antara TKS Nakes dengan Dinkes dan P2KB Sumenep diakuinya akan memberikan harapan yang akan mengatasi permasalahan TKS Nakes di Sumenep.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Somalang Mengajak Masyarakat Antisipasi Covid-19 Dengan Perbanyak Dzikir

“Karena tadi sudah hampir mau merekomendasikan untuk meminta bapak Bupati agar memberikan kebijakan khusus terkait dengan nasib para TKS,” jelasnya.

Menurut Abu Hasan, sangat lucu ketika pemerintah mempekerjakan rakyatnya namun tidak diatur dengan formulasi gajinya.

“Dari rapat tadi, Dinkes minta waktu dua pekan ke depan. Jika tidak ada hasil, kami Komisi IV akan mengeluarkan kebijakan politik,” tegas Abu Hasan.

Sedangkan, Kabid SDK Dinkes dan P2KB Sumenep, Nur Insan, dengan tegas meminta waktu dua pekan untuk dan berjanji akan memperjuangkan serta memberikan solusi terbaik bagi nasib TKS Nakes.

“Harus diperjuangkan menjadi pegawai PPPK. Jadi tidak hanya sekedar BLUD. Saya berjanji dalam 2 minggu dari sekarang, berkas akan kami kawal ke Jakarta,” pungkasnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.